SURYA.co.id – Status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepada TW, bos Toko Emas Semar, hanyalah awal dari mimpi buruk hukum yang ia hadapi.
Dengan nilai transaksi ilegal menembus Rp25,9 triliun, penyidik kini tengah menyiapkan jeratan pasal berlapis yang tidak hanya mengancam kebebasan fisiknya, tapi juga seluruh imperium bisnis yang telah dibangunnya.
TW, pengusaha emas asal Nganjuk yang dikenal sebagai pemilik Toko Emas Semar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya, yakni DW dan BSW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menjerat para pelaku dengan dugaan penampungan dan perdagangan emas ilegal, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang.
Ade menyebut nilai transaksi dari praktik ilegal tersebut diduga mencapai Rp 25,9 triliun dalam periode 2019 hingga 2025.
Dalam perkara ekonomi dengan nilai transaksi fantastis, penyidik biasanya tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana asal.
Mereka juga menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diketahui menerapkan pendekatan “semi stand alone money laundering”, yakni konsep penegakan hukum yang memungkinkan penyidik memproses perkara pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum terlebih dahulu terbukti di pengadilan.
Pendekatan ini membuat penyidik dapat menelusuri aliran uang dari transaksi mencurigakan hingga ke berbagai aset milik tersangka.
“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” kata Ade, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Baca juga: 4 Fakta Penggeledahan Pabrik di Sidoarjo Terkait Kasus Tambang Ilegal Jerat Pemilik Toko Emas Semar
Laporan tersebut berasal dari analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi yang berkaitan dengan perdagangan emas.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku dapat dijerat Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dengan ancaman hukuman:
Selain jeratan TPPU, kasus ini berpotensi menggunakan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan perdagangan emas ilegal maupun pertambangan tanpa izin.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
Jika terbukti memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal, tersangka dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba.
Ancaman sanksinya:
Digunakan untuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Ancaman sanksinya:
Jika terbukti menampung emas yang diketahui berasal dari aktivitas ilegal, tersangka juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ancaman sanksinya:
Menurut penyidik, emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Beberapa perkara terkait bahkan telah diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Salah satu dampak terbesar dari penerapan pasal TPPU adalah potensi penyitaan aset dalam skala besar.
Jika penyidik berhasil membuktikan bahwa aset yang dimiliki tersangka berasal dari hasil pencucian uang, maka negara berhak menyita aset tersebut.
Dalam tahap awal penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026, yakni rumah serta Toko Emas Semar milik TW di Nganjuk, serta tiga lokasi lain di Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas, serta uang tunai.
Barang bukti yang disita meliputi:
Penyidik juga mengamankan berbagai alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik.
Tidak berhenti di situ, pada Jumat (13/3/2026) penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur.
Ketiga perusahaan tersebut yakni:
Tim penyidik datang menggunakan dua mobil Innova Zenix berwarna hitam serta satu unit minibus Hiace putih. Sebuah mobil polisi juga berjaga di luar pabrik untuk mengamankan proses penggeledahan.
Setelah beberapa waktu berada di dalam area pabrik, petugas terlihat keluar sambil membawa tiga kotak plastik transparan berwarna putih yang diduga berisi barang bukti terkait penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.
Dengan nilai transaksi yang diduga mencapai puluhan triliun rupiah, penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik perdagangan emas ilegal tersebut.