SURYA.co.id – Status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepada TW, bos Toko Emas Semar, hanyalah awal dari mimpi buruk hukum yang ia hadapi.

Dengan nilai transaksi ilegal menembus Rp25,9 triliun, penyidik kini tengah menyiapkan jeratan pasal berlapis yang tidak hanya mengancam kebebasan fisiknya, tapi juga seluruh imperium bisnis yang telah dibangunnya.

TW, pengusaha emas asal Nganjuk yang dikenal sebagai pemilik Toko Emas Semar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri bersama dua orang lainnya, yakni DW dan BSW.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menjerat para pelaku dengan dugaan penampungan dan perdagangan emas ilegal, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang.

Ade menyebut nilai transaksi dari praktik ilegal tersebut diduga mencapai Rp 25,9 triliun dalam periode 2019 hingga 2025.

Jeratan UU TPPU: Senjata Pamungkas Polisi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan terkait penggeledahan di sebuah perusahaan di kawasan Brebek Industri, di Waru, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan terkait penggeledahan di sebuah perusahaan di kawasan Brebek Industri, di Waru, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026). (Surya.co.id/M Taufik)

Dalam perkara ekonomi dengan nilai transaksi fantastis, penyidik biasanya tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana asal.

Mereka juga menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diketahui menerapkan pendekatan “semi stand alone money laundering”, yakni konsep penegakan hukum yang memungkinkan penyidik memproses perkara pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum terlebih dahulu terbukti di pengadilan.

Pendekatan ini membuat penyidik dapat menelusuri aliran uang dari transaksi mencurigakan hingga ke berbagai aset milik tersangka.

“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” kata Ade, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Baca juga: 4 Fakta Penggeledahan Pabrik di Sidoarjo Terkait Kasus Tambang Ilegal Jerat Pemilik Toko Emas Semar

Laporan tersebut berasal dari analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi yang berkaitan dengan perdagangan emas.

Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku dapat dijerat Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dengan ancaman hukuman:

  • Penjara maksimal 20 tahun
  • Denda maksimal Rp10 miliar

Daftar Ancaman Pasal untuk Kasus Emas Ilegal

DIGELEDAH - (kiri) Bareskrim Polri menggeledah toko emas Semar yang berada di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kamis (19/2/2026).(kanan) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan terkait penggeledahan di sebuah perusahaan di kawasan Brebek Industri, di Waru, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).
DIGELEDAH - (kiri) Bareskrim Polri menggeledah toko emas Semar yang berada di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kamis (19/2/2026).(kanan) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan terkait penggeledahan di sebuah perusahaan di kawasan Brebek Industri, di Waru, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026). (Surya.co.id)

Selain jeratan TPPU, kasus ini berpotensi menggunakan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan perdagangan emas ilegal maupun pertambangan tanpa izin.

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

1. UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Jika terbukti memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal, tersangka dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba.

Ancaman sanksinya:

  • Penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp100 miliar

2. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)

Digunakan untuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Ancaman sanksinya:

  • Penjara maksimal 20 tahun
  • Denda maksimal Rp10 miliar

3. Pasal Penadahan dalam KUHP

Jika terbukti menampung emas yang diketahui berasal dari aktivitas ilegal, tersangka juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Ancaman sanksinya:

  • Penjara maksimal 4 tahun
  • atau denda sesuai ketentuan KUHP

Menurut penyidik, emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Beberapa perkara terkait bahkan telah diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Akankah Ada Penyitaan Massal di Cabang-Cabang?

Salah satu dampak terbesar dari penerapan pasal TPPU adalah potensi penyitaan aset dalam skala besar.

Jika penyidik berhasil membuktikan bahwa aset yang dimiliki tersangka berasal dari hasil pencucian uang, maka negara berhak menyita aset tersebut.

Dalam tahap awal penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026, yakni rumah serta Toko Emas Semar milik TW di Nganjuk, serta tiga lokasi lain di Surabaya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas, serta uang tunai.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Emas perhiasan seberat 8,16 kilogram
  • Emas batangan sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
  • Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari Rp 6,17 miliar dan 60.000 dolar AS

Penyidik juga mengamankan berbagai alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik.

Tidak berhenti di situ, pada Jumat (13/3/2026) penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur.

Ketiga perusahaan tersebut yakni:

  • PT Simba Jaya Utama di kawasan Waru, Sidoarjo
  • PT Indah Golden Signature di Surabaya
  • PT Suka Jadi Logam di kawasan Benowo, Surabaya

Tim penyidik datang menggunakan dua mobil Innova Zenix berwarna hitam serta satu unit minibus Hiace putih. Sebuah mobil polisi juga berjaga di luar pabrik untuk mengamankan proses penggeledahan.

Setelah beberapa waktu berada di dalam area pabrik, petugas terlihat keluar sambil membawa tiga kotak plastik transparan berwarna putih yang diduga berisi barang bukti terkait penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.

Dengan nilai transaksi yang diduga mencapai puluhan triliun rupiah, penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik perdagangan emas ilegal tersebut.

Baca Lebih Lanjut
Akhirnya TW Pemilik Toko Emas Semar Jadi Tersangka di Bareskrim, Transaksi Ilegal Rp 25,9 Triliun
Musahadah
Transaksi Fantastis Rp 25,9 Triliun Terbongkar, Pemilik Toko Emas Semar Jadi Tersangka
Eko Setiawan
Pria di Jabar yang Bunuh Adik Tirinya Dijerat Pasal Berlapis
Taryono
4 Fakta Penggeledahan Pabrik di Sidoarjo Terkait Kasus Tambang Ilegal Jerat Pemilik Toko Emas Semar
Putra Dewangga Candra Seta
DIJERAT Pasal Berlapis, Berikut Kronologi Ibu Muda di Subang Bunuh Anak Kandungnya Berusia 6 Tahun
AbdiTumanggor
Pria di Batam Bunuh Kekasih Sesama Jenis, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Taryono
Harga Emas Perhiasan 999 Selasa 10 Maret 2026 di Banjarmasin, Turun Rp10 Ribu Per Gram
M.Risman Noor
Polda NTT Rekonstruksi Kasus Kematian Lukcy-Delfi, Tersangka dan Saksi Dihadirkan
Eflin Rote
SIASAT ART di Jombang Curi Perhiasan Majikan dan Tukar dengan Imitasi, Korban Sempat Tak Curiga
Tommy Simatupang
Berharap Bebas, Nikita Mirzani Justru Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Seleb Dijerat Pasal Berlapis
Candra Isriadhi