TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pada H-6 Lebaran, Minggu (15/3/206) pukul 11.30, terjadi kecelakaan di ruas Jalan Tol Bawen KM 440.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan dua mobil, yakni Daihatsu Taruna berpelat nomor A 1736 ZM dan Toyota Kijang pikap B 9890 HX.
"Menurut keterangan pengemudi, mobil Daihatsu Taruna melaju dari arah Jakarta menuju Solo melintas di lajur satu. Saat tiba di KM 440+350 A, kendaraan tersebut diduga berpindah jalur atau memotong ke lajur dua," jelas Lingga kepada Tribun Jateng.
Pada saat bersamaan, sambung dia, di lajur dua melaju Toyota Kijang pikap searah di belakangnya.
Oleh karena jarak yang sudah dekat, sopir pikap kaget dan tidak sempat menghindar.
Akibatnya, mobil pikap tersebut menabrak bagian belakang Daihatsu Taruna.
Akibat benturan tersebut, Daihatsu Taruna berhenti melintang di lajur dua di KM 440+400 A, sementara Toyota Kijang pikap berhenti dalam posisi normal di lajur yang sama.
Dalam kejadian ini terdapat dua penumpang Daihatsu Taruna mengalami luka-luka.
Korban pertama, yakni Sugiyanti (45), warga Bukit Tiara Blok F 6/8 RT 20 RW 04 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban kedua, Chika Tri Aisyah (15), seorang pelajar asal Tangerang.
Pantura Brebes
Kecelakaan juga terjadi di pantura Brebes, pada Minggu pagi. Pengendara sepeda motor menabrak truk di pantura Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
"Sampai saat ini belum ada laporan masuk terkait kecelalaan tersebut, namun akan kami gali informasi lebih lanjut di lapangan," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Brebes, Iptu Syaeful H.
Sementara itu, arus mudik di jalur pantura Brebes terpantau ramai lancar menjelang H-6 Lebaran, Minggu (15/3/2026).
Pantauan Tribun Jateng dari Pos Pengamanan Lebaran Jalingkut Brebes, arus lalu lintas dari arah Jakarta mulai dipadati oleh sejumlah pengendara motor.
Meski begitu, ancaman bagi para pemudik terjadi karena masih banyaknya truk bemuatan overload yang melintas.
Padahal, sudah da aturan truk dilarang melintas tersebut saat arus mudik tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU, berlaku sejak 13-29 Maret. (Eka Yulianto Fajlin/Wahyu Nur Kholiq)