Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Kuasa hukum notaris di Boyolali membantah kliennya melakukan penipuan maupun penggelapan.
Kuasa hukum tersangka, Muh Kurniawan, mengatakan, proses pemindahan hak tanah tersebut awalnya melalui akta jual beli.
Namun di tengah proses, statusnya kemudian berubah menjadi warisan.
Selain itu, kata dia, kliennya juga telah berupaya mengembalikan uang untuk pembayaran pajak.
“Tapi tidak ada yang menerima,” imbuhnya.
Seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan pajak jual beli tanah.
Notaris berinisial DS (51) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Boyolali atas laporan yang telah bergulir sejak 2025.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indra Wira Saputra, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Indra, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Pilu Pardi di Boyolali, Sertifikat Tanah Digadaikan Mantan Menantu, Anaknya Diceraikan
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula saat pelapor, H Jaelani, melakukan transaksi jual beli tanah melalui kantor notaris milik tersangka pada April 2023.
Pihak korban mengaku telah menyerahkan uang untuk pengurusan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp26 juta.
Selain itu, korban juga membayar biaya jasa pengurusan jual beli tanah sebesar Rp1,75 juta.
Namun dalam prosesnya, dana pajak tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, muncul kejanggalan pada sertifikat tanah yang diterima korban.
Arif Nur Rahman, putra dari H Jaelani, mengatakan proses balik nama sertifikat tersebut diduga dilakukan tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, alih-alih melalui proses jual beli, status kepemilikan tanah justru diubah seolah-olah melalui proses waris.
Padahal, kata Arif, antara pihak pembeli dan penjual tidak memiliki hubungan darah.
“Kondisi sertifikatnya juga penuh coretan dan bekas penghapus (tipe-x). Hal ini tentu membuat sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak berlaku jika kami ingin menjualnya kembali di masa depan,” ujarnya.
Pihak keluarga pelapor mengaku mengapresiasi langkah Polres Boyolali yang telah menetapkan tersangka setelah proses laporan berjalan hampir satu tahun.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Harapan kami hanya satu, sertifikat tanah milik orang tua kami bisa kembali ke wujud semula yang sah dan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Arif menambahkan, proses hukum ini tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera dan mencegah adanya korban lain.
“Proses ini cukup rumit dan melelahkan, berjalan hampir dua tahun. Kami ingin praktik seperti ini berhenti agar ke depannya semua berjalan normal dan baik bagi para pembeli tanah,” ujarnya. (*)