SURYA.co.id BANYUWANGI - ASDP menyediakan 32 Kapal Penyeberangan Ketapang-Gilimanu. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale memperkirakan jumlah penumpang dari Jawa ke Bali meningkat sekitar 10 persen, sedangkan kendaraan naik 9,3 persen.
Kemudian, pada momen arus balik dari Bali ke Jawa juga diprediksi bakal terjadi kenaikan jumlah penumpang menjadi 9,5 persen, sedai kendaraan 8,7 persen.
Guna menghadapi lonjakan tersebut, ASDP menambah jumlah kapal yang beroperasi di lintasan tersebut dari 28 menjadi 32 unit kapal.
Kemudian, menyiagakan 350 personel di Pelabuhan Ketapang dan 250 personel di Pelabuhan Gilimanuk.
"Mereka akan disiagakan di pelabuhan, buffer zone, serta titik krusial lainnya untuk memastikan arus mudik berjalan lancar," ujarnya, pada Kamis (5/3/2026),
Baca juga: Masa Penutupan Nyepi, Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai-Lembar dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode libur Hari Nyepi berakhir.
Masyarakat bisa memantau jadwal penutupan sementara layanan operasional angkutan penyeberangan, yang telah disediakan, sebagai berikut:
1) Pelabuhan Ketapang
Rabu, (18/3/2026) pukul 17.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 waktu setempat pada Pelabuhan Ketapang.
2) Pelabuhan Gilimanuk
Kamis (19/3/2026) pukul 05.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 waktu setempat pada Pelabuhan Gilimanuk.
3) Pelabuhan Penyeberangan Lembar
Rabu, (18/3/2026) pukul 21.00 sampai Jumat (20/3/2026) pulul 01.30 waktu setempat pada Pelabuhan Penyeberangan Lembar
4) Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai
Kamis (19/3/2026) pukul 04.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 11.30 waktu setempat pada Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai.
Penutupan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, yang ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga KemenPU.
"Kami imbau masyarakat mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan," ujar Aan di Jakarta, Senin (2/3/2026).