TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Tolitoli menyiduk oknum Kepala Desa Sambujang, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Oknum Kades berinisial AS itu ditangkap atas tindak pidana narkotika.

Kapolres Tolitoli  AKBP Raden Real Mahendra melalui Kasi Humas AKP Budi Atmojo menyebutkan, AS ditangkap di Jl Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

Penangkapan yang dipimpin Iptu Lexy Tumonglo itu menyita dua saset narkotika dari tangan AS.

"Bungkusan sabu itu dibalut timah pembungkus rokok warna merah. AS menyebut barang itu adalah miliknya," kata AKP Budi kepada TribunPalu.com, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Puncak Arus Mudik, 433 Penumpang Berangkat dari Terminal Mamboro

AS kemudian digelandang ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan AS, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli di lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya itu, Oknum Kepala Desa Sambujang itu terancam pemberatan pidana Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca Lebih Lanjut
2 Warga Ende Diciduk Polisi seusai Kedapatan Edarkan Narkotika, Pesan Sabu dari Surabaya
Rifqi Khusain
Kecelakaan Maut di Posona Parigi Moutong, Mobil Avanza Tabrak Nmax, Pengendara Roda Dua Tewas
Fadhila Amalia
Polres Sintang Buru DPO Kasus Sabu 57 Kg, Kapolres: Yang Melindungi Akan Ditindak
Try Juliansyah
Ditlantas Polda Sulteng Ingatkan Jalur Rawan Longsor Saat Arus Mudik Lebaran
Fadhila Amalia
Bupati Karawang lantik kepala desa terpilih hasil Pilkades digital
Antaranews
Prakiraan Cuaca di Sulteng, Selasa 17 Maret 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Fadhila Amalia
Wamenkop: Kopdes diserahterimakan ke kepala desa setelah verifikasi
Antaranews
Kepala Desa di Kaltim Dilarang Matikan WiFi, Internet Desa Gratis Tetap Aktif saat Libur Lebaran
Samir Paturusi
Polres Muara Enim Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Lebaran
Welly Hadinata
Polres Serang Tetapkan 3 Warga Pontang Tersangka Kasus Perusakan Pagar dan Gardu
Abdul Rosid