TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Tolitoli menyiduk oknum Kepala Desa Sambujang, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Oknum Kades berinisial AS itu ditangkap atas tindak pidana narkotika.
Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra melalui Kasi Humas AKP Budi Atmojo menyebutkan, AS ditangkap di Jl Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Penangkapan yang dipimpin Iptu Lexy Tumonglo itu menyita dua saset narkotika dari tangan AS.
"Bungkusan sabu itu dibalut timah pembungkus rokok warna merah. AS menyebut barang itu adalah miliknya," kata AKP Budi kepada TribunPalu.com, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Puncak Arus Mudik, 433 Penumpang Berangkat dari Terminal Mamboro
AS kemudian digelandang ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan AS, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli di lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya itu, Oknum Kepala Desa Sambujang itu terancam pemberatan pidana Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.