SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumsel terkait konten video parodi yang dinilai menghina dan melecehkan kaum disabilitas.
Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel secara resmi memanggil pemilik akun TikTok @kingubayy beserta tiga rekannya yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut, Selasa (17/3/2026).
Viral dan Sakiti Hati Komunitas Disabilitas
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @kingubayy yang memparodikan kondisi fisik penyandang disabilitas secara berlebihan.
Konten tersebut menuai kecaman luas dari warganet dan rona kemarahan mendalam dari komunitas disabilitas di Sumatera Selatan.
Merasa harkat dan martabatnya dilecehkan secara komprehensif, PPDI Sumsel bersama sejumlah komunitas terkait akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Sumsel.
Proses Hukum Tetap Berjalan Profesional
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas ini sudah dilaporkan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kami menegaskan bahwa proses penyelidikan akan kami laksanakan secara profesional dan prosedural guna memastikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, selamat sampai tujuan secara hukum,” ujar Nandang Mu’min Wijaya, Selasa.
Dalam pertemuan strategis di Mapolda Sumsel tersebut, pihak kepolisian memanggil perwakilan komunitas PPDI Sumsel selaku pelapor, serta empat orang konten kreator yang terlibat langsung dalam pembuatan video parodi tersebut selaku terlapor.
Kreator Minta Maaf, Namun Komunitas PPDI Tidak Terima
Hadirnya keempat konten kreator tersebut di Mapolda Sumsel guna memberikan klarifikasi mendetail mengenai motif dan rona pembuatan konten video parodi mencolok tersebut.
Di hadapan penyidik dan perwakilan PPDI Sumsel, pemilik akun @kingubayy bersama tiga rekannya menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mendalam atas kekhilafan mereka membuat konten yang menyinggung perasaan kaum disabilitas.
Meskipun keempat kreator sudah meminta maaf, proses laporan polisi tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dari semua pihak komunitas disabilitas sangat tidak terima terkait konten yang diunggah tersebut karena dianggap menghina para kelompok rentan. Memang benar ada juga penyampaian permohonan maaf secara lisan dan tertulis dari keempat orang konten kreator. Betul prosesnya tetap dilanjutkan di Ditres Siber Polda Sumsel," katanya mendetail.
Buka Peluang Damai Melalui Restorative Justice
Terhadap keempat pemilik akun yang membuat video parodi tersebut, Polda Sumsel juga memberikan teguran keras secara presisi, mitigasi, dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Apabila di kemudian hari dari masing-masing pihak ada kesepakatan untuk perdamaian (restorative justice), silakan dikomunikasikan secara formal kepada kami. Kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, demi menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) sosial yang selamat sampai tujuan," tutup Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Program kolaborasi antara petugas kepolisian dan PPDI merupakan bagian dari mitigasi Polda Sumsel untuk memastikan pelayanan prima dan rona kebahagiaan masyarakat selamat sampai tujuan menghadapi Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Gelar Open House Dua Hari di Griya Agung, Hari Pertama untuk Umum