TRIBUNTRENDS.COM -Â Seorang TikToker dengan akun @kingubayy, diketahui bernama Bayu Rizani Akbar, dilaporkan ke pihak kepolisian usai konten parodi yang dibuatnya dianggap menyinggung penyandang disabilitas.
Laporan tersebut diajukan oleh Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) wilayah Sumatera Selatan bersama sejumlah komunitas terkait. Mereka menilai konten tersebut tidak sensitif dan berpotensi menghina kelompok rentan.
Kasus ini kini telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa kasus ini ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.
Dalam prosesnya, baik pelapor maupun pihak terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait video yang sempat viral di media sosial tersebut.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum terhadap Bayu dan tiga rekannya tetap berjalan.
Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian dan komunitas disabilitas, para kreator konten mengakui kesalahan dan berjanji akan lebih berhati-hati ke depannya.
Namun, pihak pelapor menyatakan keberatan mereka atas konten tersebut tetap menjadi dasar laporan yang tidak bisa langsung dihentikan.
Meski proses hukum terus berjalan, kepolisian membuka kemungkinan penyelesaian secara damai jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para kreator agar lebih bijak dalam membuat konten, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti disabilitas.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Melalui akun TikTok miliknya, Bayu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina pihak mana pun.
Ia juga menyebut bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan tim untuk lebih berhati-hati dalam berkarya di media sosial.
Kontroversi ini pun menjadi pengingat bahwa konten digital memiliki dampak luas, sehingga perlu mempertimbangkan aspek etika dan sensitivitas sosial.
Tribun Jatim | TribunTrends.com | Afif Muhammad