TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda di Muara Enim menyerahkan diri ke polisi usai menusuk seorang penjaga parkir Pasar Inpres, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim hingga tewas.

Diketahui, Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/3/2026) sore.

Tersangka berinisial WP (18) warga Musi Rawas yang menusuk korban Yogi Aditya Gustama (34) warga Jalan Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Ia menusuk korban usai mengetahui pamannya yang seorang pedagang di pasar terlibat cekcok dengan korban.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya tersangka yang menyerahkan diri pasca peristiwa penusukan.

"Tersangkanya sudah diamankan di Polres Muara Enim dan sedang diproses di sana," ujar Nandang, Kamis (19/3/2026).

Baca juga: Pelaku yang Tikam Remaja Saat Tawuran di Palembang Ditangkap, Kabur ke Banten, Berumur 18 Tahun

Baca juga: Fakta Dian Satria, Perampok Bunuh Pengusaha Kerupuk di Palembang, Pernah Todong dan Tikam Siswa SMP

Sementara Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra menjelaskan, sebelum kejadian penusukan, WP sedang berada di rumahnya mendapatkan kabar melalui telepon WhatsApp dari salah seorang temannya kalau paman tersangka yang bernama Putra sedang berselisih paham dengan korban.

Permasalahan itu dipicu dagangan paman tersangka mengganggu lapak parkir yang dijaga oleh korban.

"Berdasarkan keterangan tersangka, setelah mengetahui masalah pamannya ia menuju ke Pasar Inpres Muara Enim untuk menemui pamannya sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," kata Hendri.

Sesampainya di pasar ternyata paman tersangka sudah tak ada lagi di lokasi, tapi korban justru menghampiri WP.

Disitu keduanya terlibat cekcok hingga WP mengeluarkan sebilah pisau untuk melukai korban.

"Tersangka menusuk korban sebanyak empat kali ke tubuh korban," katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Muara Enim turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan WP serta rekaman CCTV di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Baca Lebih Lanjut
Remaja Asal Musi Rawas Habisi Juru Parkir yang Berselisih dengan Pamannya di Pasar Inpres Muara Enim
Yandi Triansyah
BBPOM Temukan Sejumlah Tahu dan Mie Berformalin Saat Sidak di Pasar Muara Enim
Slamet Teguh
Juru Parkir Pasar Senggol Gorontalo Andalkan Keramaian Jelang Lebaran, Tarif Naik Saat Tumbilotohe
Wawan Akuba
Polres Muara Enim Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Lebaran
Welly Hadinata
Keluhan Warga Soal Parkir Mahal di Pasar Malam, Dishub: Jukir Liar di Ponorogo Bisa Dilaporkan
Frida Anjani
Dishub Warning Jukir Nakal yang Pungut Tarif Parkir Melebihi Ketentuan di Pasar Malam Ponorogo
Januar
H-3 Lebaran, Warga Serbu Jajanan di Pasar Inpres Takengon
Budi Fatria
BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Deras di Sumsel Selama Arus Mudik, Masyarakat Diimbau Waspada
Odi Aria
Rayakan HUT ke-26, Tribun Jabar Bagikan Takjil kepada Loper Koran hingga Juru Parkir di Bandung
Muhamad Syarif Abdussalam
Psikolog Ungkap Mengapa Remaja Mudah Terprovokasi hingga Tawuran, Bukan hanya Soal Kenakalan
Seli Andina Miranti