TRIBUNBATAM.id - Insiden berdarah menimpa seorang juru parkir bernama Yogi Aditya Gustama (34) di Pasar Inpres, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (18/3/2026) sore.
Yogi tewas ditikam oleh seorang pemuda berinisial WP (18) warga Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku WP kini sudah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, mengonfirmasi penetapan WP sebagai tersangka pembunuhan juru parkir tersebut.
AKBP Hendri juga mengungkap pemicu pembunuhan karena WP mengetahui pamannya yang merupakan seorang pedagang di pasar, terlibat cekcok dengan korban.
Kejadian bermula Ketika WP yang sedang berada di rumahnya mendapatkan kabar melalui telepon WhatsApp dari salah seorang temannya.
Pemicu pertikaian adalah dagangan paman tersangka yang dianggap mengganggu lapak parkir korban.
Mengetahui hal tersebut, WP langsung dating ke pasar sambil membawa pisau.
"Berdasarkan keterangan tersangka, setelah mengetahui masalah pamannya, ia menuju ke Pasar Inpres Muara Enim untuk menemui pamannya sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," kata Hendri.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Tetannga di Lahat Akhinya Dibekuk Polisi, Kini Lebaran di Penjara
Sesampainya di pasar, ternyata paman tersangka sudah tidak ada lagi di lokasi, tetapi korban justru menghampiri WP.
Di situ keduanya terlibat cekcok hingga WP mengeluarkan sebilah pisau untuk melukai korban.
WP menusuk korban sebanyak empat kali hingga tersungkur.
"Tersangka menusuk korban sebanyak empat kali ke tubuh korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya tersangka yang menyerahkan diri pascaperistiwa penusukan.
"Tersangkanya sudah diamankan di Polres Muara Enim dan sedang diproses di sana," ujar Nandang, Kamis (19/3/2026).
Saat ini, Satreskrim Polres Muara Enim turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan WP serta rekaman CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(TribunBatam.id)