TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media social, mobil MPV mudik bawa 12 orang sampai tak bisa ditutup.

Peristiwa ini viral setelah diunggah akun Threads @danyhermawaan, dikutip pada Minggu (22/3/2026).

Video yang diunggah di Threads oleh akun @danyhermawaan memperlihatkan aksi nekat sebuah mobil jenis MPV yang diisi penumpang jauh melebihi kapasitas.

Dalam rekaman tersebut, petugas kepolisian terlihat menghentikan mobil berwarna hitam di pinggir jalan.

Dari luar, kondisi kendaraan sudah mencurigakan bagian belakang tampak menggelembung besar, tertutup terpal biru yang diikat dengan tali rafia.

Namun, kejutan sesungguhnya muncul saat penutup itu dibuka.

Baca juga: Pria Pekanbaru Kehabisan Ongkos saat Mudik, Jalan Kaki Ribuan Kilometer Demi Jenguk Ibu di Surabaya

ANGKUT ORANG - Mobil MPV mengangkut hingga 12 penumpang, bahkan sebagian ditempatkan di bagasi terbuka yang hanya ditutup terpal, tanpa pengaman. Ternyata kondisi ini bisa dikenakan hukuman berat.
ANGKUT ORANG - Mobil MPV mengangkut hingga 12 penumpang, bahkan sebagian ditempatkan di bagasi terbuka yang hanya ditutup terpal, tanpa pengaman. Ternyata kondisi ini bisa dikenakan hukuman berat. (Threads/@danyhermawaan)

Di dalam area bagasi yang dibiarkan terbuka, tampak beberapa pria duduk berhimpitan tanpa pengaman.

Mereka hanya beralaskan lantai kendaraan, dengan perlindungan seadanya dari terpal yang menutupi bagian atas.

Total, mobil tersebut diketahui mengangkut hingga 12 orang penumpang.

Demi Hemat, Nyawa Jadi Taruhan?

Aksi ini langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi.

Selain kabin yang sudah penuh sesak, menempatkan penumpang di area bagasi terbuka memiliki risiko besar mulai dari kemungkinan terjatuh di jalan, hingga terpapar gas buang knalpot yang bisa membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana upaya menghemat biaya perjalanan justru bisa berujung pada keputusan yang sangat berisiko.

Polisi Beri Teguran Keras

Petugas kepolisian yang berada di lokasi tampak langsung memberikan teguran keras kepada pengemudi.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan kapasitas kendaraan, tetapi juga termasuk pelanggaran serius terhadap standar keselamatan transportasi darat.

Overkapasitas seperti ini jelas melanggar ketentuan lalu lintas, yang dirancang untuk melindungi pengemudi maupun penumpang.

Jadi Pengingat bagi Semua Pengguna Jalan

Baca juga: Niat Mudik untuk Kumpul Keluarga, Deni Tak Bisa Tahan Tangis usai Dengar Kabar Ibunya Meninggal

MUDIK LEBARAN 2026 - Viral mobil MPV mudik bawa 12 orang sekaligus, pintu sampai tak bisa ditutup (Threads/@denyhermawaan)

Hingga kini, lokasi pasti kejadian belum diketahui. Namun, viralnya video ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat luas.

Keinginan untuk berhemat atau memaksimalkan perjalanan tidak seharusnya mengorbankan keselamatan. Kendaraan memiliki batas kapasitas yang sudah diperhitungkan demi keamanan semua pihak.

Seperti yang diungkapkan salah satu netizen:

“Ingat, keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai nyawa menjadi taruhan hanya karena ingin hemat yang tidak seberapa.”

Pada akhirnya, perjalanan yang aman jauh lebih berharga dibanding sekadar menghemat biaya karena tidak ada yang lebih penting daripada pulang dengan selamat.

Apa hukumannya?

Dalam konteks hukum di Indonesia, jumlah penumpang dalam mobil pribadi termasuk jenis MPV saat mudik Lebaran tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh pabrikan dan regulasi.

Secara umum, kendaraan kategori “mobil penumpang” menurut regulasi Kementerian Perhubungan adalah kendaraan yang memiliki tempat duduk maksimal sekitar 8 orang termasuk pengemudi .

Artinya, jika sebuah mobil MPV standar (misalnya berkapasitas 7–8 orang) diisi hingga 12 penumpang, maka kondisi tersebut sudah jelas melampaui kapasitas yang diizinkan dan termasuk pelanggaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), prinsip keselamatan menjadi dasar utama.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026 Tetap Lancar, Cek Jadwal KRL Solo–Jogja Terbaru & Cara Praktis Beli Tiketnya

Kendaraan wajib digunakan sesuai fungsi dan kapasitasnya.

Meskipun tidak selalu disebut angka maksimal penumpang secara rinci untuk setiap jenis mobil pribadi, membawa penumpang melebihi kapasitas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan—termasuk kelebihan muatan orang—dapat dikenai sanksi tilang.

Dalam praktik penegakan hukum, pelanggaran kelebihan penumpang ini biasanya dikenai sanksi berupa tilang sesuai ketentuan pasal terkait kelayakan kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.

Apalagi saat periode mudik Lebaran, aparat kepolisian dan dinas perhubungan biasanya meningkatkan pengawasan karena risiko kecelakaan meningkat akibat kendaraan yang over kapasitas.

Kelebihan penumpang juga berpengaruh pada stabilitas kendaraan, efektivitas pengereman, serta perlindungan penumpang (misalnya tidak semua mendapat sabuk pengaman). (Trbun Trends/Tribun Jatim)

Baca Lebih Lanjut
Mobil MPV Angkut 12 Orang Sampai Pintu Tak Bisa Ditutup Demi Mudik Hemat, Apa Hukumannya?
Ignatia Andra
Aksi Gila Pengemudi MPV Angkut 12 Penumpang, Bagasi Terbuka Cuma Ditutup Terpal dan Tali Rafia!
Jonisetiawan
Perjuangan Lili 'War' Tiket Mudik Gratis di Jatijajar Depok, Hemat Rp1,5 Juta demi Lebaran di Solo
Budi Sam Law Malau
107 Tahun Damkar Palembang, Tak Kenal Libur, Pertaruhkan Tenaga hingga Nyawa demi Keselamatan Warga
Pairat
Identitas Lengkap Korban Kecelakaan Maut Saat Mudik Lebaran di Tegal, Lima Orang Tewas
Eko Setiawan
Gaya Santuy Pak Daman Mudik Naik Mobil Bak Terbuka dari Jakarta ke Sukabumi
Theresia Felisiani
Mudik Bawa THR Rp 50 Juta, Mulyadi Tak Tidur 2 Hari Demi Nyetir Sendirian dari Jakarta ke Sumatera
Ani Susanti
Awas, Ini Bahaya Telapak Ban Mobil Bekas Sobek Dibawa Mudik Lebaran
ARSN
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Nagreg, Truk Pengangkut Sapi Terguling, 3 Nyawa Melayang
Ravianto
Mobil Ambulans Berisi Pemudik Nekat Nyalakan Sirine Terobos Antrean, Kini Diamankan Polisi Garut
Hilda Rubiah