TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Empat pemuda di Kabupaten Kudus ditangkap Polisi lantaran melakukan perlawanan kepada Polisi yang tengah razia.
Bentuk perlawanan yang dilakukan para pemuda tersebut yaitu dengan mengambil paksa sepeda motor RX King yang sebelumnya telah diamankan Polisi.
Peristiwa itu bermula saat anggota Polres Kudus melakukan razia petasan dan aksi blayer atau geber motor yang dilakukan oleh para pemuda di Traffic Light Matahari Desa Panjunan, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat 20 Maret 2026.
Saat itu, anggota Polres Kudus yang tengah razia melalukan penertiban terhadap kerumunan para pemuda yang menyalakan petasan dan menggeber motor yang mengganggu ketertiban.
Dalam razia tersebut Polisi mengamankan sepeda motor RX King yang digunakan untuk aksi blayer atau digeber.
Tetapi para pemuda itu melawan.
Mereka merebut kembali motor RX King yang sudah diamankan Polisi dan sudah dinaikkan ke mobil patroli bak terbuka milik Polisi.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Penahanan dalam KUHAP: Tahanan Rutan, Rumah, dan Kota, Ini Perbedaan dan Aturannya
"Kami sudah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi blayer.
Namun pemilik kendaraan bersama rekannya melakukan perlawanan dan merebut kembali dengan cara menurunkan paksa motor tersebut dari mobil patroli milik Polisi," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
Sempat terjadi ketegangan antara kumpulan para pemuda dan anggota Polisi yang sedang patroli.
Apalagi saat para pemuda itu menurunkan paksa Yamaha RX King dari mobil patroli, suasana riuh dan terdapat suara motor yang digeber kencang.
Adanya peristiwa tersebut, Polres Kudus pun akhirnya menindaklanjutinya.
Empat pemuda ditangkap akibat peristiwa tersebut.
Keemlatnya yaitu AR (31) dan MSL (18) keduanya merupakan warga Kecamatan Jati, dan SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Kata Heru, keempat pemuda tersebut tidak sekadar terlibat dalam aksi penyulutan petasan.
Melainkan juga terlibat dalam aksi melawan Polisi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Keempat pemuda yang ditangkap tersebut, kata Heru, memiliki peran yang berbeda-beda.
AR berperan sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan.
Ia mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, serta memesan petasan secara daring.
Kemudian MSL berperan mengoordinasikan kedatangan kelompok pemuda bermotor ke lokasi.
Ia juga terlibat dalam aksi blayer serta melakukan perlawanan saat petugas mengamankan kendaraan.
Sedangkan SA diketahui ikut terlibat dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya di lokasi kejadian, termasuk saat situasi mulai ramai dan tidak terkendali.
Lalu ZA berperan membantu jalannya kegiatan di lokasi serta turut berada dalam kerumunan saat aksi penyulutan petasan dan perlawanan terhadap petugas berlangsung.
Rencana pesta petasan oleh para pemuda tersebut telah digagas sejak beberapa hari sebelumnya.
Saat peristiwa tersebut berlangsung, semula para pemuda menyalakan petasan terlebuh dulu kemudian disusul sekumpupan para pemuda yang datang dan menggeber motor mereka sehingga menimbulkan suara bising.
Polisi yang menerima laporan atas ulah para pemuda itu pun langsung datang ke lokasi dan dibubarkan.
Para pemuda itu pun membubarkan diri.
Namun tidak berselang lama, mereka kembali ke lokasi di Traffic Light Matahari.
Para pemuda itu kembali menyalakan petasan dan menggeber motor.
Akhirnya Polisi pun kembali datang dan menyita satu RX King yang kemudian dilawan oleh para pemuda dengan mengambil paksa RX King dari mobil patroli.
Akibat peristiwa tersebut empat pemuda kini harus menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Kudus.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemuda berinisial AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
Lebih lanjut Heru mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat, apalagi disertai perlawanan terhadap Polisi yang bertugas.
Menurutnya tindakan melawan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian.
"Maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Heru. (Goz)