TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Owner Linggau Keramik, Devi, memutuskan melaporkan pemilik akun Facebook Lidya Aza ke polisi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, owner Linggau Keramik sudah memberi waktu 1x24 jam bagi pemilik akun Facebook Lidya Aza untuk menyampaikan permintaan maaf terkait postingan komplainnya atas pembelian meja nesting (nesting table) yang disebut tak sesuai pesanan.
Laporan itu dibuat untuk memberi efek jera.
Melalui kuasa hukumnya, Keny, menyebut bahwa kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu, 25 Maret 2026, atas dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE yang dilakukan Lidya Aza, pada Rabu (25/3/2026).
Penasihat hukum owner Linggau Keramik, yakni Kenny, kepada wartawan menjelaskan jika kliennya sudah membuat laporan polisi ke Polres Lubuklinggau.
"Kami hari ini resmi melaporkan akun Facebook atas nama Lidya Aza ke Satreskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Kenny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Berawal Viralkan Komplain di FB, Pembeli dan Pemilik Toko di Lubuklinggau Saling Lapor, Gegara Meja
Menurut Keny, apa yang di-posting akun tersebut tidak sesuai dengan kenyataan karena baik itu barang, bahan, maupun harga, itu sudah disepakati dan itu sudah mempunyai bukti chat komunikasi melalui pesan WhatsApp.
"Komplain itu terjadi setelah jual beli atau setelah jual beli itu terjadi. Barang itu dipesan melalui COD dan diantarkan oleh owner-nya langsung," ujarnya.
Menurut Kenny, dampak dari video viral sangat banyak.
Di antaranya psikologis keluarga maupun klien itu terganggu karena dampak dari video itu banyak netizen maupun masyarakat yang menghujat keluarganya.
"Akibat video itu berdampak pada nama baik usaha Linggau Keramik, dan juga anak dari owner saat ini sering nangis karena sering mendapat chat macam-macam dari teman-temannya. Dampak dari psikologis anaknya terdampak akibat postingan Lidya Aza," ungkapnya.
Komplain pembelian meja yang berujung diviralkan oleh seorang konsumen di Lubuklinggau, Sumsel, kini berujung dengan aksi saling lapor dengan pemilik toko.
Hal ini dialami oleh pemilik akun Facebook Lidya Aza yang kini melaporkan balik pemilik toko yang sudah lebih dulu melaporkannya ke polisi.
Permasalahan ini berawal saat pemilik akun Facebook Lidya Aza membeli meja nesting (nesting table) untuk mempercantik ruangan saat Lebaran Idulfitri di Toko Linggau Keramik ZAZG, namun barang tersebut diduga tak sesuai keinginannya.
Kali ini, giliran Lidya melaporkan DY ke Satreskrim Polres Lubuklinggau terkait dugaan tindak pidana kejahatan pelaku usaha dan dugaan tindak pidana penipuan.
“Kami telah melaporkan oknum pelaku usaha Toko Linggau Keramik ke Polres Lubuklinggau terkait dugaan tindak pidana kejahatan pelaku usaha," ujar penasihat hukum Lidya, M. Hidayat, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel