TRIBUNBATAM.id - Misteri kematian warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial SS (80) akhirnya terungkap.
SS ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengonfirmasi kasus pembunuhan yang menimpa seorang WNA tersebut.
“Penemuan jasad tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini hingga kami berhasil mengidentifikasi korban,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Pihak kepolisian sempat mencocokan identitas korban dengan laporan orang hilang di Jakarta.
Akhirnya terungkap bahwa identitas mayat tersebut adalah seorang WNA Singapura.
“Dari hasil koordinasi, kami menemukan kecocokan antara korban dengan laporan orang hilang di Jakarta,” jelasnya.
Korban selama ini menetap di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah mengetahui identitas korban, polisi kemudian meminta keterangan saksi serta barang bukti.
Hingga terungkap identitas para pelaku pembunuhan WNA tersebut berinisial H dan K.
Kedua pelaku diringkus di Cilacap, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih memburu dalang pembunuhan berinisial A.
“Kami telah menangkap dua orang pelaku, sedangkan satu lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pencarian,” tegas Budi.
Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur Jadi Saksi Kunci Kasus Mutilasi di Samarinda, Lihat Langsung Proses Pembunuhan
Dalam aksi tersebut, pelaku H berperan sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan batang bambu sepanjang sekitar satu meter.
Korban dipukul pada bagian leher hingga tidak berdaya, sementara pelaku K membantu dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
“Korban dipukul hingga lemah dan dibungkam agar tidak melawan,” ungkap Kapolresta.
Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban kemudian dililit menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, serta mata.
Selanjutnya, jasad korban dibungkus dengan kain sprei dan plastik sebelum akhirnya dilapisi adonan semen hingga mengeras.
“Jasad korban dibungkus dan dilapisi semen sebelum akhirnya dibuang oleh pelaku,” katanya.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di wilayah Cilacap.
“Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di Sungai Citanduy,” jelas Budi.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mendalami motif pembunuhan tersebut.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan Polres Sukabumi karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
(TribunBatam.id)