TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebuah video viral di media sosial mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah remaja di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polresta Pontianak menggelar pers rilis di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pihaknya memberikan penjelasan resmi karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kasus ini viral dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang menanyakan apakah pelaku sudah diamankan atau belum. Hari ini kami jelaskan secara lengkap," ujarnya dalam pers rilisnya.
Kombes Pol Endang mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan pada 26 Maret 2026 oleh Bujangga, orang tua dari korban berinisial Nizam.
• Apel Siaga Karhutla, Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kamar Hotel Grand Mahkota di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku, yakni FA, RM, TV, dan FD.
Namun, hingga saat ini baru tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Untuk pelaku FD saat ini masih dalam pengejaran karena yang bersangkutan kabur dari rumahnya. Jika tidak kooperatif, kami akan masukkan dalam daftar pencarian," jelasnya.
Ketiga pelaku yang telah diamankan terdiri dari dua laki-laki yaitu FA dan RM serta satu perempuan yaitu TV.
Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula saat para pelaku berkumpul di sebuah kafe di kawasan Jalan Taslim pada 24 Maret 2026.
Salah satu pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan diketahui berada di sebuah hotel.
Para pelaku kemudian mendatangi lokasi tersebut dan terjadilah aksi pengeroyokan seperti yang terlihat dalam video yang beredar.
"Motifnya karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in di hotel oleh korban. Jadi mereka datang bersama-sama dan melakukan pengeroyokan," ungkap Kombes Pol Endang.
Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut bukan berkaitan dengan hubungan asmara, melainkan sebatas pertemanan.
"Sebenarnya kalau asmara bukan asmara karena antara pelaku dengan temannya ini bukan percintaan karena sama-sama cewek tapi hanya pertemanan saja jadi bukan asmara," tambah Kapolresta.
Dalam kasus ini, baik pelaku maupun korban diketahui masih di bawah umur, dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga kami lakukan penahanan," tegasnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
"Ini menjadi perhatian serius, diduga ada pengaruh zat terlarang serta lemahnya pengawasan dari orang tua," tambahnya.
Polisi juga mengungkap salah satu terduga pelaku yang berinisial TV merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama dua bulan.
Dengan kondisi tersebut, pihak kepolisian mempertimbangkan untuk tidak menempuh jalur diversi dalam penanganan perkara ini.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!