SRIPOKU.COM, MUARADUA - Diduga tak kuat saat menanjak di jalan berkelok, sebuah bus alami insiden Kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Pusri, Desa Pusri, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebuah Mitsubishi Micro Bus warna putih dengan nomor polisi BE 7403 BU yang mengangkut sekitar 28 penumpang terguling setelah diduga tidak kuat menanjak di jalan berkelok.
Peristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan Karnadi alias Mangju (38) melaju dari arah Banding Agung menuju Simpang Pusri.
Saat melintasi tanjakan dan tikungan di lokasi kejadian, kendaraan mengalami kesulitan menanjak.
Kernet bersama sejumlah penumpang sempat berupaya mengganjal ban menggunakan batu agar kendaraan tidak mundur.
Namun, setelah kembali dijalankan, bus diduga kehilangan tenaga dan kendali. Kendaraan kemudian mundur dan terguling di badan jalan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun seluruh penumpang mengalami luka-luka.
Tiga penumpang dilaporkan mengalami luka berat, masing-masing Nurhayati (33), Ernita (40), dan Nurjanah (25), seluruhnya warga Kabupaten Lampung Utara.
Sementara 25 penumpang lainnya mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Lantas AKP Hendri Rozin membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mendata korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat,” ujar AKP Hendri Rozin, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, saat ini tiga korban luka berat masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas BPR Ranau Tengah. Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan masih dalam proses evakuasi oleh petugas.
“Dugaan sementara, kendaraan tidak kuat menanjak sehingga kehilangan kendali dan mundur. Kami juga mengimbau para pengemudi, khususnya angkutan penumpang, agar memastikan kondisi kendaraan laik jalan dan tidak melebihi kapasitas, terutama saat melintasi jalur ekstrem seperti tanjakan dan tikungan,” tambahnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban serta instansi terkait seperti Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga kini, situasi di lokasi kejadian telah kondusif dan arus lalu lintas kembali normal setelah proses penanganan oleh petugas.