Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Empat anggota Polda Maluku resmi dilaporkan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan kasus pemerasan, penipuan, hingga kriminalisasi hukum yang menyeret seorang warga bernama Hj. Hartini.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law pada 25 Maret 2026.

Tim kuasa hukum terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M.Reniwurwarin.

Mereka mendatangi langsung Propam Polri bersama klien mereka.

“Pada 25 Maret, kami telah melaporkan 4 anggota ke Propam Polri,”ungkap M. Nur Latuconsina.

Mereka yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan ialah, Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, AKP. Riyando Ervandes Lubis Kapolsek KP3 Ambon Tahun 2025.

*Kronologi Berawal dari Paket Sianida *

Awalnya pada 2023-2024, Hj. Hartini berada di Surabaya.

Saat itu dikoordinasikan dan diminta bantu Bripka Eric Risakotta untuk mencari bahan kimia sianida itu untuk dipesan dan dibeli oleh terlapor, guna kepentingan bisnis “Bapak Haji Komar” yang disebutkan orang terdekat Bripka Eric.

Tokoh pesanan pun diperoleh, dan Hj. Hartini berkoordinasi dengan Hj. Komar dan Bripka Eric. Selanjutnya melakukan kesepakatan pemesanan atau pembelian sianida dimaksud.

Saat itu pesanan sebesar 300 kaleng dengan berat total 50 kilogram dengan nilai mencapai Rp. 8,2 miliar.

Saat itu disebutkan Haji Komar diwakili Bripka Eric melakukan pembayaran uang muka dengan nilai Rp. 2 miliar.

Dan untuk sebagai tanda jadi pemesan Bripka Eric meminta pihak PT. INTI KIMIA JAYA (Penyedia atau penjual) untuk merubah kemasan sianida itu dari bentuk kaleng drum ke bentuk wadah plastik dengan kemasan karton, dan apabila hal dimaksud sudah dilakukan dan siap di kirimkan ke Kota Ambon, maka uang sisahnya akan langsung dibayarkan oleh Bapak Haji Komar.

Setelah kesepakatan telah dilakukan, kemudian pihak perusahaan melakukan penagihan (invoice) kepihak Bripka Eric untuk segera melakukan pelunasan uang susah sebesar kurang lebih Rp. 6.2 miliar, namun pada saat itu Bapak Haji Komar belum bisa melakukan pelunasan.

Sehingga disebutkan bahwa Bripka Eric membujuk rayu Hj. Hartini untuk dapat membantu melunasi sisa tagihan dimaksud terlebih dahulu.

Dengan segala cara bujukan dan rayuan serta dengan iming-iming kompensasi dari Bripka Eric dan jaminan bahwa Bripka Eric berkomitmen bersama Bapak Haji Komar akan melunasi Uang milik Hj. Hartini, serta memberikan kompensasi dari penjualan sianida itu, akhirnya Hj. Hartini bersedia untuk membantu melunasi tagiahan Bripka Eric atau Bapak Haji Komar dengan nilai tagihan sebesar kurang lebih Rp.6.2 miliar lebih. 

Dari sinilah cerita panjang keterlibatan Hj. Hartini lebih jauh.

Mulailah di Januari 2025, ketika pesanan satu paket besar berisi sianida dikirim dari Surabaya menuju Ambon dengan tujuan Namlea, Kabupaten Buru.

Namun, saat tiba di Ambon pada 25 Januari 2026, paket tersebut justru ditahan oleh aparat di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.

Alih-alih diproses secara hukum, kasus ini diduga diselesaikan secara ilegal.

“Sudah di ‘86’ kan dan sejak Januari. Dia (Bripka Eric) yang pesan juga, dia yang suruh tangkap,” tegas Hj. Hartini.

*Dugaan Aliran Uang Bertahap *

Setelah penahanan, Bripka Eric diduga meminta uang sebesar Rp. 100 juta dengan alasan untuk koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tak berhenti disitu, permintaan kembali muncul : 
- Rp. 100 juta tambahan uang perjalanan ke Jakarta yang disebutkan untuk negosiasi dengan Jendral-Jendral di Jakarta. 
- Rp. 500 juta yang disebut akan diberikan kepada Kompol Soleman dan AKP Riyando Ervandes Lubis.

Uang tersebut disebutkan ditransfer langsung kepada terlapor.

Setelah pembayaran dilakukan, ratusan karung sianida akhir yang dilepaskan dan diangkut menggunakan dua truk menuju Kabupaten Buru.

Namun dalam perjalanan, Bripka Irvan kembali meminta Rp. 30 juta untuk biaya pengamanan. Permintaan ini ditolak oleh Hj. Hartini

*Ancaman hingga Penahanan Ulang *

Penolakan tersebut memicu ancaman. Hartini mengaku diancam bahwa barang akan kembali ditahan dan dirinya dilaporkan ke Polda Maluku,

Benar saja, setibanya di Namlea, barang sianida kembali diamankan oleh Polres Buru. Proses Lobi pun kembali terjadi.

Tak hanya itu, Hartini juga mengaku mengalami kerugian besar.

Ia telah menyerahkan dana hingga Rp. 6,2 miliar yang berkaitan dengan transaksi sianida tersebut.

Namun, sebagian barang justru disebut dibawa kembali ke Ambon dan disimpan di Ruko miliknya tanpa izin, sementara sisanya masih tertahan di Buru.

*Total Kerugian dari Pemerasan Hampir Capai 1 miliar *

Dari rangkaian dugaan pemerasan tersebut, Hartini memperkirakan kerugian yang mengalir ke para terlapor mencapai Rp. 1 miliar.

Kasus ini kini berada di tangan Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti.  (*)

Baca Lebih Lanjut
Kasus Sianida Memanas, Mantan Kapolsek KPYS dan 3 Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam Polri
Ode Alfin Risanto
Oknum Wartawan di Lombok Timur Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Idham Khalid
Berkas Kasus OTT Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto
Dyan Rekohadi
Polresta Kendari Tetapkan 11 Tersangka OTT Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel, Alat Bukti Baru
Amelda Devi Indriyani
JERNIH Bogor dan PMBB Laporkan Dugaan Oknum Wartawan Terlibat Peredaran Obat Terlarang ke Polisi
Hironimus Rama
Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Berkas OTT Oknum Wartawan Diduga Pemeras Pengacara
Ndaru Wijayanto
Daftar Nama dan Peran 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Ada Eks PJ Bupati
Indry Panigoro
Polisi OTT 6 Terduga Pelaku Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel di Kendari, Amankan Uang Puluhan Juta
Aqsa
8 ASN Kemenaker hadapi sidang tuntutan kasus pemerasan agen RPTKA
Antaranews
8 terdakwa pemerasan izin TKA Kemenaker dituntut 4-9,5 tahun penjara
Antaranews