TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus tersebut, yakni Ririn (36) dan Priyo (30).
Adapun tiga saksi yang dihadirkan JPU, di antaranya, Niko yang merupakan kerabat korban sekaligus pelapor, Denis selaku anggota Unit Inafis Satreskrim Polres Indramayu, dan Mega yang merupakan istri Niko.
Sebelum memulai pemeriksaan saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, itu, ketiga saksi tersebut disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Dalam keterangannya, saksi atas nama Niko, mengakui, sempat bertemu korban Budi kira-kira pada 2024, dan curhat tertipu investasi yang diduga bodong di bidang bahan pokok atau sembako.
Kala itu, menurut dia, Budi meminta bantuannya untuk mendatangi rumah Yugo sebagai orang yang mengajaknya berinvestasi di bidang tersebut, dan menjanjikan profit keuntungan yang mencapai 50 persen.
Baca juga: Pembantai 1 Keluarga di Paoman Indramayu Ternyata Sempat Bikinkan Susu untuk Anak yang Dia Bunuh
"Seminggu setelah Budi cerita hal itu, saya dan Budi mendatangi rumah Yugo, tetapi orang tuanya menyampaikan Yugo tidak ada di rumah, karena dari beberapa tahun lalu sudah kerja di luar (pulau) Jawa," kata Niko dalam persidangan di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026).
Ia mengatakan, sama sekali tidak mengenal Yugo, bahkan belum pernah bertemu secara langsung dengannya, bahkan baru pertama kali mendengar namanya dari Budi.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, sempat bertanya kepada Niko mengenai nama dari sosok tersebut Yugo atau Yoga.
"Yugo," ujar Niko singkat menjawab pertanyaan yang disampaikan Toni RM dalam persidangan tersebut.
Diketahui, nama Yoga muncul sebagai salah satu pelaku utama yang menghabisi Budi dalam pengakuan terdakwa Priyo di sidang perdana yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Selain Yoga, terdapat tiga nama lainnya, di antaranya, Aman Yani, Hadi, dan Joko, yang diduga terlibat dalam kasus perampasan nyama Budi bersama keluarganya, yakni Sahroni (ayah), Euis (istri), serta dua anaknya, Ratu hingga bayi yang masih berusia delapan bulan.
Setelah mendengarkan keterangan Niko, Wimmy D Simarmata selaku hakim ketua menskors persidangan untuk istirahat, dan akan dilanjutkan kembali pukul 13.15 WIB.