TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu.

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus tersebut, yakni Ririn (36) dan Priyo (30).

Adapun tiga saksi yang dihadirkan JPU, di antaranya, Niko yang merupakan kerabat korban sekaligus pelapor, Denis selaku anggota Unit Inafis Satreskrim Polres Indramayu, dan Mega yang merupakan istri Niko.

Sebelum memulai pemeriksaan saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, itu, ketiga saksi tersebut disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dalam keterangannya, saksi atas nama Niko, mengakui, sempat bertemu korban Budi kira-kira pada 2024, dan curhat tertipu investasi yang diduga bodong di bidang bahan pokok atau sembako.

Kala itu, menurut dia, Budi meminta bantuannya untuk mendatangi rumah Yugo sebagai orang yang mengajaknya berinvestasi di bidang tersebut, dan menjanjikan profit keuntungan yang mencapai 50 persen.

Baca juga: Pembantai 1 Keluarga di Paoman Indramayu Ternyata Sempat Bikinkan Susu untuk Anak yang Dia Bunuh

"Seminggu setelah Budi cerita hal itu, saya dan Budi mendatangi rumah Yugo, tetapi orang tuanya menyampaikan Yugo tidak ada di rumah, karena dari beberapa tahun lalu sudah kerja di luar (pulau) Jawa," kata Niko dalam persidangan di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026).

Ia mengatakan, sama sekali tidak mengenal Yugo, bahkan belum pernah bertemu secara langsung dengannya, bahkan baru pertama kali mendengar namanya dari Budi.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, sempat bertanya kepada Niko mengenai nama dari sosok tersebut Yugo atau Yoga.

KARANGAN BUNGA - Karangan bunga yang dikirimkan mantan Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa 2 September 2025.
KARANGAN BUNGA - Karangan bunga yang dikirimkan mantan Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa 2 September 2025. (eki yulianto/tribun jabar)

"Yugo," ujar Niko singkat menjawab pertanyaan yang disampaikan Toni RM dalam persidangan tersebut.

Diketahui, nama Yoga muncul sebagai salah satu pelaku utama yang menghabisi Budi dalam pengakuan terdakwa Priyo di sidang perdana yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Selain Yoga, terdapat tiga nama lainnya, di antaranya, Aman Yani, Hadi, dan Joko, yang diduga terlibat dalam kasus perampasan nyama Budi bersama keluarganya, yakni Sahroni (ayah), Euis (istri), serta dua anaknya, Ratu hingga bayi yang masih berusia delapan bulan.

Setelah mendengarkan keterangan Niko, Wimmy D Simarmata selaku hakim ketua menskors persidangan untuk istirahat, dan akan dilanjutkan kembali pukul 13.15 WIB.

Baca Lebih Lanjut
Siswa SMAN 20 Batam Tenggelam di Kolam Bekas Galian Pasir, Sosok Yoga Dikenal Pengayom
Dewi Haryati
Sosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Pasuruan Mulai Terkuak, Korban Pembunuhan, Ada Tato di Paha
Musahadah
Mengenal Feline Panleukopenia: Virus di Balik Kematian Huru-Hara, Anak Shah Rukh Khan di Bandung Zoo
Ravianto
Satpol PP Tegur Kafe di Solo, Gara-gara Meja Kursi di Trotoar
Ryantono Puji Santoso
Sosok Wanita Bertato yang Tewas Dibunuh di Pasuruan Masih Jadi Misteri
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sosok Asli Bunga Zainal Dikuliti Kakak Sendiri, Pelit ke Keluarga, Beri Uang ke Ibu Pakai Perjanjian
Putri Asti
Santer Dikaitkan dengan Barcelona dan Liverpool, Alessandro Bastoni Pilih Bertahan di Inter Milan
Luky Setiyawan
Kisah Jana, Pedagang Dodol yang Bertahan di Kerasnya Terminal Kampung Rambutan Sejak 1991
Tim TribunTrends
Ratusan Mobil Nyasar ke Sawah di Sleman Saat Lebaran 2026, Warga Sudah Beri Tahu Pemudik Ngeyel
Candra Isriadhi
Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Freezer di Kios Ayam Geprek, Tak Mau Diajak Mencuri
Irfani Rahman