TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya mengungkap peran kedua tersangka S (27) dan DS alias ANC (23) dalam kasus mutilasi karyawan kios ayam geprek di Bekasi, Jawa Barat.
Korban adalah Abdul Hamid yang bertugas sebagai kemanan kios ayam geprek di kawasan Perum Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus mutilasi itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan tanpa kaki dan tangan dalam freezer kios ayam geprek.
Potongan tubuh korban yang lain ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah tersangka ditangkap.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengonfirmasi bahwa potongan tubuh korban telah ditemukan.
Mulai dari kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu yang menjadi lokasi pertama.
Warga menemukan bungkusan plastik merah berisi potongan tangan dan kaki korban, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya gantian potongan paha bagian atas korban yang ditemukan dalam tas berwarna abu-abu di lokasi tersebut.
Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Sawangi Cariu, Kecamatan Tanjungsari, yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi pertama.
Potongan paha bagian atas ditemukan di tumpukan sampah, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kompol Andaru juga membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Khusus untuk ANC dan S menjadi eksekutor sekaligus pelaku utama mutilasi.
Baca juga: Buang Potongan Tubuh Korban di Bogor dan Bekasi, Begini Pengakuan Keji 2 Pelaku Mutilasi Abdul Hamid
Sedangkan pelaku lain berinisial A menjadi penadah hasil curian kedua pelaku.
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan dua tersangka utama, yaitu A.N.C. dan S. Selain itu, penyidik juga mengamankan A. yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban," ujar Andaru kepada wartawan Rabu (1/4/2026).
Tak hanya melakukan pembunuhan, para pelaku juga diketahui menjual barang-barang milik korban.
Telepon genggam korban dijual pada 22 Maret 2026 kepada tersangka penadah berinisial A melalui transaksi COD di Facebook seharga Rp450.000.
Kemudian, sepeda motor jenis Vario milik korban dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 secara tunai.
Pada malam harinya, pelaku juga menjual motor Beat seharga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dan penggunaan uang hasil penjualan barang milik korban tersebut, serta terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap motif dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi di di Toko Chicken Alfaza, Perum Mega Regency Blok D 33 No 4A, Desa Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban inisial AH (39) ditemukan di dalam freezer atau lemari pendingin oleh pemilik usaha.
Dari hasil pedalaman yang dilakukan korban dimutilasi karena tidak mau ikut dalam tindak pidana pencurian mobil milik bosnya.
"Motifnya ingin menguasai barang milik majikannya awalnya yang mau diambil itu adalah mobil tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor," ucap Kombes Iman kepada wartawan Selasa (31/3/2026).
Lantaran korban menolak, dua pelaku yang merupakan rekan kerja korban yakni SMN dan ANC kemudian membunuh hingga berakhir mutilasi.
"Si korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut," tambahnya.
Diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku SMN dan ANC
Kedua terduga pelaku ditangkap di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (29/3/2026) pukul 09.30 WIB.
Dari video yang diterima redaksi kedua pelaku diciduk di area persawahan tanpa perlawanan.
(TribunBatam.id)