TRIBUNJATIM.COM - Persidangan yang dijalani Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob diwarnai kemarahan dari hakim.

Diketahui, Resbob kembali menjalani persidangan dengan agenda menghadirkan saksi penyidik Polda Jabar, Rabu (1/4/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.

Resbob adalah konten kreator yang terjerat kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas Viking.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar ini sempat tegang setelah Ketua Majelis Hakim ini marah hingga memukul palu sidang.

Baca juga: Buntut Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Dikeluarkan dari Kampus UWKS Surabaya

Saat itu Resbob meminta sesuatu yang tak sesuai aturan, yakni ingin dilakukan sumpah di persidangan padahal status dia sebagai terdakwa.

"Izin yang mulia, saya ingin meminta sesuatu," ujar Resbob setelah majelis hakim meminta keterangan dari penyidik Polda Jabar di persidangan, melansir dari TribunJabar.

Ketua hakim majelis pun mempersilakan Resbob untuk menyampaikan keinginan itu.

"Izin, saya juga mau disumpah seperti saksi (penyidik) tadi. Saya ingin ungkapkan pula semua keterangan untuk pertanggungjawaban saya dunia akhirat," ujar Resbob.

Permintaan Resbob ini pun jelas langsung ditolak majelis hakim lantaran status Resbob adalah terdakwa dan tak diatur dalam aturan persidangan atau KUHAP terkait hal ini.

"Enggak, enggak. Mana ada terdakwa disumpah, aneh saja. Enggak ada di aturannya juga. Sana tanyakan ke penasehat hukum kamu," kata Ketua Majelis Hakim.

Namun, Resbob seolah tak mendengarkan jawaban ketua hakim, dia terus menerus meminta hal tersebut, sampai membuat Ketua Hakim marah dan memukulkan palu persidangan itu untuk menghentikan permintaan Resbob.

"Sudah, persidangan kita lanjutkan Senin (6/4/2026) dengan agenda tuntutan ya JPU," ucap Adeng.

Persidangan tadi, penyidik Polda Jabar pun dihadirkan untuk mengkonfirmasi keberatan dari Resbob saat persidangan Senin (30/3/2026).

"Ya saksi penyidik kami menghadirkan anda ke sini, karena sidang sebelumnya terdakwa ini merasa keberatan terkait keterangannya yang ada dalam BAP, yakni soal dia adalah seorang pendukung Persija dan tak suka terhadap ibu tirinya yang merupakan orang Sunda. Pernyataan itu yang dia sangkal. Alasan terdakwa ini, katanya pernyataan dia itu karena alasan dipaksa dan diarahkan penyidik," kata Adeng.

Saksi penyidik pun menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan sebanyak dua kali itu tak ada sama sekali pemaksaan atau pengarahan jawaban. Bahkan, dia meyakinkan tak ada intimidasi yang diterima Resbob dari polisi.

"Saya pastikan pemeriksaan telah berjalan sesuai aturan. Dan pemeriksaan dilakukan oleh unit V Subdit 1 Ditressiber Polda Jabar. Dengan cara berhadapan langsung dan bertanya jawab tanpa tekanan atau intervensi. BAP pun dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan kemudian dibacakan kembali, serta dibenarkan terdakwa, disetujui, lalu diparaf," kata saksi penyidik.

Resbob pun di akhir persidangan menyebutkan bahwa jawaban-jawaban saat pemeriksaan di Polda Jabar, karena keterpaksaannya dan mengakui tak ada intimidasi dari polisi terhadap fisiknya

Ingin Dididik Adat Sunda

Sebelumnya, Resbob menyampaikan permohonan maafnya kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi alias KDM dan Wagub Jabar, Erwan Setiawan agar dapat diberikan keringanan, karena dia telah menjalani proses hukuman dengan baik.

"Kalau ada orang salah ya jangan dibenarkan. Tapi, ketika ada yang mau belajar dari kesalahannya, maka harus dimaafkan," katanya.

Resbob pun menegaskan, selepas nanti bebas ada keinginan untuk melanjutkan kuliah di Bandung yaitu di Universitas Pasundan (Unpas).

Saat ini dia sudah diberhentikan di Univeristas Wijaya Kusuma Surabaya.

"Ya benar, saya berencana kuliah di Unpas. Saya ingin dididik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua yang terjadi ini," katanya.

Baca juga: Hukuman Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kabur ke Surabaya hingga Sembunyi di Semarang

Ibunda Resbob, Putei Regia saat ditemui pun berharap kasus yang menyeret anaknya ini cepat terselesaikan, agar Resbob ke depannya tetap memiliki masa depan.

"Harapan aku untuk anakku, bunda capek, bunda ke sini terus, capek. Pak KDM saya mohon maaf. Saya sakit, kaki saya sakit, bengkak. Saya bolak-balik ke sini menghadiri sidang anak saya. Izinkan kasus ini diselesaikan agar anak saya punya masa depan," katanya seraya terus menerus meminta maaf kepada KDM atau Wagub Jabar, Erwan.

Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa mengatakan pihaknya dalam persidangan hari ini memang tak menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan kliennya, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca Lebih Lanjut
Hakim Marah sampai Pukul Palu Saat Resbob Minta Disumpah dalam Sidang di PN Bandung
Muhamad Syarif Abdussalam
Resbob Ingin Kuliah di Unpas Agar Dididik Adat Sunda Setelah Bebas, Ibunda Minta Maaf ke KDM-Erwan
Kemal Setia Permana
Sidang Lanjutan Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Muncul Nama Yugo, Pelaku Utama Belum Tertangkap
Taufik ismail
"Kami Hanya Bekerja" Tangis Pilu di Ruang Sidang Kasus Tambang di Purwokerto
Rival al manaf
Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persipal Palu, Kick Off Pukul 19.00 WIB
Rival al manaf
Yugo atau Yoga? Teka-teki Sosok Utama Pembantaian Keluarga di Paoman Mulai Terang di Meja Hijau
Ravianto
VIDEO JELANG VONIS Amsal Sitepu Berdoa di Kursi Sidang Kasus Korupsi Profil Desa : Ingin Bebas Murni
Gita Nadia Putri br Tarigan
Sidang Amsal Sitepu Bahas Kerugian Negara dan Rencana Keluarga
Tim TribunStyle
Patroli Jarak Jauh Hingga Malam, Satlantas Polres Pelalawan Kawal Arus Balik di Jalintim
Firmauli Sihaloho
Curah Hujan di Kota Palu Justru Tinggi Saat Musim Kemarau Nasional, Puncak Juni–Agustus 2026
Fadhila Amalia