Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Muhammad Syaifuddin Ambia memanggil pengelola atau perwakilan juru parkir (Jukir) di kawasan sepanjang pantai Ulee Lheue-Gampong, Senin (30/03/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja kadishub Kota Banda Aceh tersebut turut dihadiri Plt Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh dan Keuchik Ulee Lheue.
Kadishub dalam kesempatan tersebut mengingatkan agar para juru parkir di lokasi tersebut senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sebagaimana pernah disampaikan Wali Kota Banda Aceh beberapa waktu yang lalu.
Ambia juga menyampaikan tegurannya dan meminta perbaikan pelayanan agar masyarakat merasa dilayani saat berwisata di kawasan tersebut.
“Kami meminta adanya perbaikan dalam pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan dilayani dengan baik saat berkunjung serta menerapkan prinsip 4S yaitu sopan, santun, sapa dan salam,” kata Ambia.
Baca juga: Tarif Listrik PLN per kWh April–Juni 2026 Resmi Ditetapkan, Rumah Tangga hingga Bisnis Tak Naik
Sementara Plt Kabid Perparkiran, Sadli juga menyampaikan, penting kiranya juru parkir di kawasan tersebut dalam melaksanakan tugas senantiasa berpedoman pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, beserta perubahannya.
Diketahui kawasan tersebut ditetapkan sebagai lokasi parkir di tepi jalan umum pada ruas jalan tertentu sebagaimana SK Walikota Nomor 475 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Parkir Di Tepi Jalan Umum, Lokasi Parkir Tertentu Dan Tempat Khusus Parkir Dalam Wilayah Kota Banda Aceh, dengan tarif parkir yang berlaku untuk roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.
“Penting kiranya perwakilan juru parkir ini menyampaikan kepada rekan-rekan yang lain terkait aturan yang sudah disampaikan oleh Kadishub, terutama tentang tata cara pemungutan dan sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sadli.
Sementara Keuchik Ulee Lheue juga mengatakan akan memberikan arahan dan pembinaan kepada para juru parkir yang notabene mayoritas merupakan unsur pemuda di Gampong Ulee Lheue.
Sebelumnya ramai di media sosial (Medsos), pengunjung pantai Ulee Lheue dikutip parkir saat duduk dan bersantai di tepian. Padahal secara aturan, biaya parkir dikutip ketika pengunjung kembali ke kendaraan, bukan saat masih duduk di tanggul pantai.(*)