Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Supri alias Bebek (35), seorang supir mesin combine asal Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, tega membunuh Rosinta (26), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Peristiwa tragis ini terjadi di persawahan Jalan Bulakrejo-Blontongan, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Selasa (31/3/2026) malam.

Motifnya, korban menuntut pelaku untuk segera menikahi dirinya karena sedang hamil.

Korban Hamil 8 Minggu, Pelaku Memuncak Emosi

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan setelah korban mengaku hamil 8 minggu dan menuntut untuk segera dinikahkan.

BARANG BUKTI - Polisi memperlihatkan barang bukti tindak kriminal, Kamis (2/4/2026). Seorang supir mesin combine, Supri alias Bebek (35), warga Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, menjadi tersangka pembunuhan perempuan Rosinta (36), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
BARANG BUKTI - Polisi memperlihatkan barang bukti tindak kriminal, Kamis (2/4/2026). Seorang supir mesin combine, Supri alias Bebek (35), warga Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, menjadi tersangka pembunuhan perempuan Rosinta (36), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Kemarahan pelaku semakin memuncak setelah korban membuang dua handphone milik mereka.

"Dari keterangan pelaku, sikap korban terlalu agresif terhadap tersangka (membuang HP, jaket, dan sandal) yang menyebabkan pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan lemas dan terjatuh," ujar Dewiana.

Baca juga: Supir Combine di Sragen Tewaskan Perempuan, Motif Hamil 8 Minggu Picu Pertengkaran Berujung Maut

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Supri ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Rabu (1/4/2026) pukul 14.00 WIB.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sragen sejak 2 April 2026 untuk menjalani proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan sangkaan alternatif sesuai Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 459, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Parit Sawah Tangkil Sragen, Ditemukan Pemancing yang Lewat
Vincentius Jyestha Candraditya
Geger Temuan Mayat Perempuan di Parit Sawah Tangkil Sragen, Ada Motor Plat K Dekat Korban
Putradi Pamungkas
Driver Ojol di Palembang Aniaya Emak-emak Pengendara Motor Gegara Lampu Sein
Taryono
Cerita Pedagang Oleh-oleh Sragen di Momen Lebaran 2026: Tambah Karyawan, Buka dari Pagi hingga Malam
Ryantono Puji Santoso
Seorang Perempuan Tewas Bersimbah Darah, Pelakunya Laki-laki Sempat Kepergok Kabur
M.Risman Noor
Pusat Oleh-oleh Sragen Diserbu Saat Lebaran, Rambak Kulit hingga Kembang Goyang Jadi Favorit
Putradi Pamungkas
Nasib 'Duta Ngopo' Bang Jago Viral Intimidasi & Aniaya Pemotor di Umbulharjo Jogja
Yogi Putra Anggitatama
Warga Sragen Ditemukan Tewas di Gudang Pangkalpinang, Baru Sepekan Tinggal di Bukit Besar
Asmadi Pandapotan Siregar
Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk usai Terpeleset di Jalan Narogong Bekasi
Feryanto Hadi
Merayakan Peran Perempuan di Industri Keuangan yang Terus Berkembang
Antaranews