Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Supri alias Bebek (35), seorang supir mesin combine asal Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, tega membunuh Rosinta (26), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Peristiwa tragis ini terjadi di persawahan Jalan Bulakrejo-Blontongan, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Selasa (31/3/2026) malam.
Motifnya, korban menuntut pelaku untuk segera menikahi dirinya karena sedang hamil.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan setelah korban mengaku hamil 8 minggu dan menuntut untuk segera dinikahkan.
Kemarahan pelaku semakin memuncak setelah korban membuang dua handphone milik mereka.
"Dari keterangan pelaku, sikap korban terlalu agresif terhadap tersangka (membuang HP, jaket, dan sandal) yang menyebabkan pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan lemas dan terjatuh," ujar Dewiana.
Baca juga: Supir Combine di Sragen Tewaskan Perempuan, Motif Hamil 8 Minggu Picu Pertengkaran Berujung Maut
Supri ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Rabu (1/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sragen sejak 2 April 2026 untuk menjalani proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan sangkaan alternatif sesuai Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 459, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(*)