SURYA.CO.ID - Ini lah sosok PAH (inisial) (26) pemilik wedding organizer (WO) dan catering Kamuya yang menipu puluhan korban di Surabaya dan Mojokerto.
Puluhan korban ini telanjur membayar DP (Down Payment) hingga puluhan juta, namun pihak WO tiba-tiba membatalkan dengan alasan manajemen keuangan pailit tanpa melaksanakan kewajibannya.
Para korban hingga mengadu pada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akrab disapa Cak Ji, yang langsung mendatangi kantor WO di wilayah Rungkut, Surabaya.
Namun yang bersangkutan berada di kantor pusat, di lingkungan Suromulang, Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis (2/4/2026).
Para korban lalu mendatangi rumah rumah usaha PAH di Mojokerto didampingi Calk Ji dan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi sebagai penengah.
Baca juga: Nasib Pemilik WO di Mojokerto Usai Digeruduk Puluhan Calon Pengantin Surabaya, Janji Jual Rumah
Perwakilan korban, Nia Paramita (30) warga Waru, Sidoarjo yang hendak menikah dengan calon mempelai pria asal Sawahan, Kota Surabaya, mengatakan, para korban tidak ingin tahu manajemen keuangan pemilik WO.
Dia hanya menuntut agar uangnya dikembalikan.
"Kita butuh solusi di sini, soal usaha minus itu bukan urusan kami. Pastinya kita ingin seluruh uang yang sudah masuk semuanya dikembalikan," tegasnya.
Dalam dialog itu, PAH mengakui perbuatannya tidak sanggup mengembalikan seluruh uang korban dalam tempo singkat.
Dia mengaku sudah beritikad baik menghubungi seluruh klien sekaligus menginformasikan terkait masalah finansial.
Totalnya ada 29 klien KAMUYA pada Bulan Maret- Oktober 2026.
"Saya mengakui ini benar-benar kesalahan saya, tidak memungkiri dan tidak lari. Saya juga mendatangi klien memberikan penjelasan, sepakat mengembalikan ganti rugi setelah rumah ini terjual," ujar pemilik WO tersebut.
Dalam mediasi yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, PA mengakui uang yang disetorkan para calon pengantin tidak digunakan untuk keperluan vendor pernikahan, melainkan untuk menutupi utang pribadi yang membengkak.
PA membeberkan bahwa ia memiliki pinjaman pokok sebesar Rp 50 juta, namun bunga yang harus dibayar mencapai Rp 9 juta per bulan.
Hingga saat ini, ia mengaku telah menyetor total Rp 150 juta namun beban finansialnya tetap minus.
Diduga uang dari para klien digunakan untuk membayar utang.
Usaha ini minus pasca Pandemi Covid-19, pada tahun 2022 silam.
"Jadi pinjaman ini berasal dari Om pegawai saya, dan setiap bulan mengembalikan 9 juta.
Terus terang saya tidak sanggup, minus usaha ini sudah tidak terbendung lagi," jelasnya.
Di hadapan puluhan korban dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, PAH menyatakan kesiapannya menjual aset rumah pribadinya demi mengganti kerugian para klien yang mencapai Rp 680 juta hingga Rp 700 juta.
PAH menawarkan satu-satunya aset berharga yang ia miliki, yakni rumah bergaya klasik di Mojokerto.
Widya, salah satu korban asal Surabaya, mengungkapkan bahwa PA berencana menjual rumah tersebut di bawah harga pasar agar dana segar segera tersedia untuk proses refund.
"Kalau dia bilangnya rumah itu ditaksir sekitar Rp 1,4 miliar, tapi sama dia diturunkan harganya jadi Rp 750 juta biar cepat laku," ujar Widya saat ditemui di lokasi mediasi, Kamis.
Sebagai bentuk keseriusan, sertifikat asli rumah tersebut kini menjadi jaminan dan dipantau oleh perwakilan korban serta pihak berwenang.
Pihak WO Kamuya dikenal lihai menarik korban melalui pameran pernikahan di pusat perbelanjaan seperti Delta Plaza Surabaya dan Sunrise Mall Mojokerto.
Korban diwajibkan melunasi paket di tempat dengan iming-iming bonus besar.
Namun, pola yang terjadi selalu sama: H-3 sebelum acara, pihak WO mendatangi korban dan menyatakan pembatalan secara sepihak karena kehabisan dana.
Hal ini memaksa beberapa pengantin merogoh kocek tambahan hingga puluhan juta rupiah di saat terakhir agar pesta tetap berjalan.
Melihat pola ini, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) memberikan instruksi keras kepada pelaku.
“Sampeyan jangan mengadakan pameran lagi, sudah berhenti dulu. Kalau mengadakan pameran lagi, nanti korbannya bertambah lagi. Mulai sekarang, sudah setop,” tegas Cak Ji di depan pemilik WO.
Meski ada niat baik menjual rumah, para korban telah resmi mengajukan laporan ke Polrestabes Mojokerto pada 29 Maret 2026.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah tergiur paket pernikahan murah yang mewajibkan pelunasan instan.
Saat ini, para korban masih menunggu proses penjualan aset rumah tersebut dan menuntut batas waktu yang jelas kapan uang mereka bisa kembali utuh.