TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menangkap tiga pelaku penyiram air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Para pelaku inisial PBU (29), MS (28), dan SR (24),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026). 

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026).

Tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun, Bekasi.

Selanjutnya, PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar. 

"PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat," ujar Sumarni.

Sementara MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Motif Penyiraman Air Keras dan Persiapan Matang

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi PBU (29) terhadap korban, Tri Wibowo (52).

Perencanaan dilakukan melalui empat kali pertemuan sejak Februari hingga Maret 2026 di sebuah warung kopi dan rumah tersangka. "Dalam aksinya, PBU menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada MS dan SR untuk melukai korban," kata Sumarni.

Awalnya, pelaku berencana menggunakan balok. Namun, rencana tersebut diurungkan karena pelaku khawatir korban meninggal dunia, mengingat kondisi korban yang sedang sakit. 

“Akhirnya diputuskan menggunakan air keras,” ujar Sumarni.

Polisi menyebut penyiraman air keras terhadap korban merupakan kejahatan yang direncanakan secara matang. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.

Dalam tahap persiapan, pelaku utama PBU menyiapkan berbagai perlengkapan yang digunakan saat beraksi, termasuk air keras, kendaraan, dan alat bantu lainnya.

“Air keras yang digunakan berupa asam sulfat dengan kadar 90 persen ukuran 900 mililiter yang dibeli sekitar bulan November 2025 seharga Rp 100.000 melalui e-commerce,” kata Sumarni. 

Selain itu, PBU juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial, lengkap dengan pelat nomor palsu. 

Ia juga membeli gayung berwarna pink 28 Maret 2026 untuk menyiram cairan tersebut.

Berikut poin-poin penting dari kasus yang dijelaskan Sumarni:

1. Perencanaan Aksi

  • Pertemuan pertama: Februari 2026, di warung kopi Perumahan Bumi Sani. PBU mengungkap dendam kepada MS (28).
  • Pertemuan kedua: Awal Maret 2026, PBU memperkenalkan MS kepada SR (23) dan menawarkan pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.
  • Pertemuan ketiga: 18 Maret 2026, membahas cara melukai korban. Usulan balok ditolak, lalu diputuskan menggunakan air keras.
  • Pertemuan keempat: 20 Maret 2026, membahas rute pelaksanaan dan jalur pelarian.

2. Percobaan Gagal

  • 22 Maret 2026: batal karena belum ada eksekutor.
  • 24 Maret 2026: gagal karena pelaku takut saat bertemu korban.
  • 27 Maret 2026: batal karena korban tidak berada di rumah.

3. Eksekusi Aksi

  • 30 Maret 2026, pukul 04.35 WIB: MS menuangkan asam sulfat ke gayung pink, SR menyiram korban dari atas motor.
  • Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan, membuang barang bukti ke Sungai Kali Jambe, berganti pakaian di Grand Wisata, lalu membuang pakaian, helm, dan pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang.

4. Pembayaran

  • 31 Maret 2026: PBU menyerahkan uang Rp 9 juta kepada MS dan SR di restoran cepat saji Grand Wisata.

5. Motif Pelaku

  • Polisi menyebut motif aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi PBU terhadap korban yang telah berlangsung sejak lama. 
  • Motif tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati karena sering direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya
  • Konflik keduanya diketahui juga telah terjadi sejak 2018, saat PBU bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
  • Selain itu, pada 2019 korban menutup bak sampah di depan rumahnya sehingga tidak bisa digunakan oleh pelaku. 
  • Pada 2025, saat salat berjemaah di mushala, korban menatap tersangka dengan tatapan sinis yang membuatnya tersinggung

6. Pelaku dijerat Pasal Penganiayaan Berat

  • Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
  • Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Terjadi Lagi, Aktivis Disiram Air Keras Diduga Kritik Tambang, Ahmad Sahroni: Besok Siapa lagi

Baca Lebih Lanjut
Ciri-ciri Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi, Bernampilan Rapi dan Berboncengan
Joseph Wesly
Kasus Air Keras Bekasi Terbongkar, 3 Pelaku Diciduk, Dijanjikan Rp9 Juta untuk Serang Korban
Khairunnisa
Tiga pelaku penyiraman air keras di Bekasi dibekuk polisi
Antaranews
Terungkap! Motif Pengeroyokan Remaja di Hotel Pontianak, 3 Pelaku Sudah Ditahan
Rivaldi Ade Musliadi
Breaking News : Pembunuh IRT di OKU Timur Ditangkap Polisi, Pelaku Hendak Kabur dari OKU Selatan
Shinta Dwi Anggraini
Kronologi Tewasnya WNA Singapura, Motif Asmara hingga Upaya Penghilangan Jejak Dikuak Polisi
Torik Aqua
Ngaku Leasing, Komplotan Rampas Motor di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
M Zulkodri
Satu Terduga Pelaku Dugaan Penganiayaan yang Viral di Umbulharjo Yogyakarta Diringkus Polisi
Muhammad Fatoni
Kronologi Suami Bunuh Istri di Kisaran, Ini Hasil Rekonstruksi Polisi
Tria Rizki
Polisi Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pemalakan terhadap Pemudik asal Pandeglang, Banten
Taryono