TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menangkap tiga pelaku penyiram air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Para pelaku inisial PBU (29), MS (28), dan SR (24),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026).
Tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar.
"PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat," ujar Sumarni.
Sementara MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Motif Penyiraman Air Keras dan Persiapan Matang
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi PBU (29) terhadap korban, Tri Wibowo (52).
Perencanaan dilakukan melalui empat kali pertemuan sejak Februari hingga Maret 2026 di sebuah warung kopi dan rumah tersangka. "Dalam aksinya, PBU menjanjikan bayaran sebesar Rp 9 juta kepada MS dan SR untuk melukai korban," kata Sumarni.
Awalnya, pelaku berencana menggunakan balok. Namun, rencana tersebut diurungkan karena pelaku khawatir korban meninggal dunia, mengingat kondisi korban yang sedang sakit.
“Akhirnya diputuskan menggunakan air keras,” ujar Sumarni.
Polisi menyebut penyiraman air keras terhadap korban merupakan kejahatan yang direncanakan secara matang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.
Dalam tahap persiapan, pelaku utama PBU menyiapkan berbagai perlengkapan yang digunakan saat beraksi, termasuk air keras, kendaraan, dan alat bantu lainnya.
“Air keras yang digunakan berupa asam sulfat dengan kadar 90 persen ukuran 900 mililiter yang dibeli sekitar bulan November 2025 seharga Rp 100.000 melalui e-commerce,” kata Sumarni.
Selain itu, PBU juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial, lengkap dengan pelat nomor palsu.
Ia juga membeli gayung berwarna pink 28 Maret 2026 untuk menyiram cairan tersebut.
Berikut poin-poin penting dari kasus yang dijelaskan Sumarni:
1. Perencanaan Aksi
2. Percobaan Gagal
3. Eksekusi Aksi
4. Pembayaran
5. Motif Pelaku
6. Pelaku dijerat Pasal Penganiayaan Berat
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Terjadi Lagi, Aktivis Disiram Air Keras Diduga Kritik Tambang, Ahmad Sahroni: Besok Siapa lagi