Penanganan kasus ini dilaporkan terus bergulir hingga sekarang.
Dugaan kasus korupsi ini sempat menjadi perhatian beberapa waktu lalu.
Kepolisian Resor (Polres) Minahasa memastikan, proses hukum tetap berjalan, ditegah spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dihentikan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara ini tetap berlanjut. Tidak ada penghentian,” tegas Kapolres, saat ditemui Tribun Manado, Com di kantornya, Senin (6/4/2026)
AKBP Stevent menjelaskan, saat jni tim telah memeriksa puluhan hukum tua yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan tas ramah lingkungan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tuturnya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk memperjelas alur penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek di tingkat desa.
“Saya sudah periksa baru ada sekitar 75 orang saksi hukum tua yang diperiksa. Ini untuk memperkuat data dan fakta dalam penanganan perkara. Yang pasti berdasarkan petunjuk yang harus diperiksa keseluruhan hukum tua, meskipun sudah ada yang diganti yang pasti akan terus berproses,” jelasnya.
Menurut AKBP Stevent, kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik yang dipimpin Vicky Katiandagho.
“Setelah ada pergantian, kasus ini dilanjutkan oleh tim yang dipimpin oleh mantan anggota dari Vicky,” tandasnya.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kalau terbukti ada korupsi kita pasti akan profesional yang terlibat akan ditindak,”
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Ia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Diketahui, proyek pengadaan Tas Ramah Lingkungan ini disinyalir menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar berasal dari anggaran dana desa.
Kegiatan penyaluran tas ramah lingkungan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada Hukum tua di 227 Desa di kabupaten Minahasa.
Tas ramah lingkungan tersebut dijual ke pihak desa dengan harga Rp 15 ribu per picis.
Total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis.
Kasus ini sempat ditangani langsung oleh Aipda Vicky Katiandagho sebelum dimutasi.
Banyak yang mengaitkan mutasi itu dengan kasus proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini.
Karena mutasinya itu, Vicky Katiandagho kemudian memilih mundur dari anggota polisi.
Isu terkait kasus dugaan korupsi tas ramah lingkungan itu sontak semakin ramai setelah Aipda Vicky mengunggah video pengunduran dirinya dan menjadi viral di media sosial.
Sebelum dimutasi, Vicky Katiandagho tengah menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
Proyek yang disinyalir menelan anggaran sekitar Rp 2,2 miliar dari dana desa itu mencakup distribusi 150.000 tas ke 227 desa.
Setiap tas diketahui dibanderol Rp 15 ribu per picis yang memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penyelidikan kasus ini sendiri telah berjalan sejak 2021 dan naik ke tahap penyidikan pada September 2024.
Saat proses hukum tengah berjalan, mutasi terhadap Aipda Vicky ke Polres Kepulauan Talaud pun terjadi, yang kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah publik. (Fer)
Baca juga: Sebelum Dimutasi, Aipda Vicky Katiandagho Sedang Tangani Dugaan Korupsi Tas 1 Picis Harga Rp 15 Ribu