- Selebgram Rachel Vennya dan sang mantan suami, Niko Al Hakim alias Okin kembali terlibat perseteruan.
Konflik keduanya berawal dari dugaan Niko Al Hakim yang disebut melanggar komitmen dengan menjual aset yakni rumah anak mereka, Xabiru Oshe Al Hakim, secara sepihak.
Rachel kecewa karena aset tersebut dianggap sebagai bentuk pengganti nafkah dari Okin.
Rachel Vennya menunjuk pengacara, Sangun Ragahdo, untuk membawa permasalahannya dengan Okin ke ranah hukum.
Sangun Ragahdo pun mengungkap sederet fakta terkait perseteruan kliennya dengan bassist grup musik OKAAY itu.
1. Nafkah Anak Rp50 Juta Mandek
Saat bercerai pada 2021, Okin dan Rachel telah bersepakat soal besaran nafkah bulanan untuk kedua buah hati mereka.
Ragahdo menilai angka Rp50 juta sangat masuk akal mengingat biaya pendidikan anak-anak Rachel Vennya yang tak sedikit.
"Disepakati untuk kedua orang anak senilai Rp50 juta setiap bulan," jelas Sangun, Selasa (7/4/2026)..
"Which is sebetulnya menurut kesepakatan mereka berdua dan menurut saya juga ya itu nilai yang wajar," lanjutnya.
Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus.
Ragahdo mengungkapkan bahwa nafkah untuk anak itu pernah mandek selama total sembilan bulan pada 2021 hingga 2022.
"Ternyata di tahun 2021, tahun 2022, ada lah ya kita bilangnya, kalau bahasa gampangnya istilah mandek lah. Tidak dibayarkan untuk nafkah anak tersebut."
"Seingat saya nih 2021 itu ada tiga bulan, di 2022 itu tidak kurang dari enam bulan, hampir setengah tahun lah mandek," paparnya.
2. Okin Bayar KPR sebagai Ganti Nafkah Anak
Setelah nafkah anak dari Okin mandek, Rachel memutuskan untuk mengambil alih rumah atas nama Xabiru.
"Akhirnya disepakati rumah di Jalan Bang itu, yang memang KPR-nya berjalan, akhirnya yaudah ini (rumah) kan tadinya buat Niko, dikasih ke Rachel."
"Rachel sepakat dikasih cuman dengan kesepakatan di-wave, dalam artian dikesampingkan atau tidak dibayarkan terkait uang nafkah anak senilai Rp50 juta," papar Ragahdo.
Dengan alasan tak mau konflik semakin panjang, sahabat Erika Carlina itu mengambil jalan tengah, dengan mengambil rumah tersebut, dan cicilan KPR dibayarkan oleh Okin.
"Ada kewajiban untuk membayar KPR dan ada kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya, tapi karena Rachel nggak mau ribut, 'kalau gitu rumah anak saya ambil, nafkah anak kamu nggak usah kasih, tapi kamu bayar ya cicilannya'," ungkap Ragahdo.
2. Rachel Vennya Habiskan Rp4 Miliar untuk Renovasi Rumah yang Mau Dijual Okin
Rachel Vennya menghabiskan uang miliaran rupiah untuk renovasi rumah atas nama atas nama sang mantan suami Niko Al Hakim alias Okin, yang saat ini ditinggali anak-anak mereka."
Biaya renovasi yang dikeluarkan Rachel Vennya akan menjadi kerugian apabila Okin menjual rumah tersebut.
"Rumah itu dibeli secara KPR. Namun di sisi lain Rachel ini melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Karena kebetulan rumah itu bisa dibilang pada saat dibeli ya mungkin rumah yang cukup lama, akhirnya direnovasi menghabiskan uang tidak kurang itu tidak kurang Rp 3-4 miliar," kata Sangun Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
3. Okin Pinjam Uang ke Rachel Vennya
Selain kini diduga berniat menjual rumah, Okin rupanya juga beberapa kali meminjam uang ke Rachel.
Utang tersebut hingga saat ini belum dibayar oleh Okin.
"Namun sayang uang yang telah diberikan tersebut tidak digunakan untuk membayar cicilan rumah," ungkap Ragahdo, Selasa (7/4/2026).
"Tapi berdasarkan info yang saya dapat, untuk peminjaman uang itu tidak dilakukan hanya sekali," bebernya.
4. Ada Potensi Pidana
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rachel, Ragahdo Yosodiningrat, buka suara terkait kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pria yang akrab disapa Okin tersebut.
Ragahdo menekankan bahwa yang ingin diluruskan adalah soal keadilan bagi Rachel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil Rachel berfokus pada pemenuhan hak anak-anak, bukan kepentingan pribadi.
"Satu, Rachel ingin menuntut hak. Haknya siapa? Hak anak-anak, bukan hak Rachel. Ini terkait tanggung jawab seorang ayah lah terhadap anak-anaknya. Bagaimana ya tinggal ke depan nanti kita lihat."
Ia juga menyinggung adanya potensi unsur pidana dalam persoalan tersebut, meski langkah hukum masih dalam pertimbangan.
"Kalau saya lihat sih ya sementara ini potensi-potensi pidana nih sebetulnya ada, nanti kita lihat ke depannya apakah akan kita lakukan upaya laporan polisi atau bagaimana."
(*)
# rachel vennya # okin # niko al hakim # nafkah