TRIBUN-MEDAN-COM, Pematangsiantar-Keramaian Pasar Horas yang tak pernah sepi menjadi latar peristiwa pencurian yang dialami seorang warga pada Jumat (3/4/2026) sore.
Di tengah aktivitas jual beli, sebuah telepon genggam milik pengunjung raib, memicu penyelidikan cepat aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras akhirnya mengungkap kasus tersebut.
Tiga pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HSBB (31), IA (26), dan A (26), ditangkap dalam waktu berbeda pada Senin (6/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban, PFS (24), datang ke Pasar Horas untuk berbelanja.
Ia memarkirkan sepeda motornya di area Gedung IV, lalu berjalan kaki menuju Jalan Merdeka.
Saat hendak menyeberang, korban merasakan ada tangan yang merogoh saku celananya.
Ketika menoleh, ia melihat seorang pria berlari menuju lorong gedung dan menghilang di antara keramaian.
Beberapa saat kemudian, korban menyadari telepon genggam miliknya telah hilang.
Laporan pun segera dibuat ke Polres Pematangsiantar.
Berbekal keterangan korban dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ponsel tersebut telah berpindah tangan.
Petunjuk itu mengarah pada dua pria, IA dan A, yang kemudian diamankan di sebuah tempat biliar di kawasan Jalan Sudirman pada Senin sore.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan ponsel milik korban.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku membeli barang tersebut dari HSBB.
Polisi lalu bergerak cepat dan pada malam harinya berhasil menangkap HSBB di sekitar Pasar Horas, tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, HSBB mengakui telah mencuri ponsel milik korban.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sandi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan, terutama di lokasi keramaian yang rawan tindak kejahatan.(Jun-tribun-medan.com).