TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viral isu Doni Salmanan telah bebas dari penjara usai terjerat kasus investasi bodong Quotex.
Isu tersebut merebak setelah beredar foto diduga Doni Salmanan sedang jalan-jalan di sebuah pusat perbelanjaan.
Dalam foto yang dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Instagram gosip_danu terlihat ada seorang pria mengenakan kaos motif hitam abu-abu dan celana krem sedang berjalan sembari menelepon.
Di samping pria tersebut ada seorang wanita mengenakan pakaian berwarna biru abu-abu muda dan rok serta jilbab berwarna senada.
Pria yang di foto tersebut disebut-sebut adalah Doni Salmanan.
Sementara wanita di sebelahnya disebut adalah istri Doni, Dinan Fajrina.
"Ketemu Donisalmanan, uda bbs," tulis caption di foto tersebut.
Atas beredarnya isu Doni Salmanan sudah bebas itu, netizen ramai berkomentar.
Warganet ramai menyoroti soal kebebasan Doni yang cepat yakni setelah dipenjara selama empat tahun.
Ada pula netizen yang mengungkit soal aksi Dinan Fajrina beberapa bulan lalu membayar denda kasus Doni ke Kejaksaan.
Ya, pada bulan Maret 2026 kemarin, Dinan Fajrina mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk membayar denda Rp1 miliar kasus sang suami.
Momen Dinan membayar uang tunai bergepok-gepok itu pun diabadikan pihak Kejaksaan.
Di akun resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terlihat foto saat Dinan menyerahkan denda tersebut.
"Kamis 5 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Kegiatan Penerimaan Pembayaran Uang Pidana Denda Terpidana an. DONI MUHAMMAD TAUFIK Als DONI SALMANAN senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 510 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Jo. Nomor: 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Jo. Nomor: 1/PID.SUS/2023/PTBDG tanggal 21 Februari 2023," tulis akun Kejaksaan.
Baca juga: Isu Hamil Besar Mencuat, Terungkap Masa Lalu Lindi Istri Virgoun, Pernah Dinikahi Sahabat Suami
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat resmi memberikan vonis empat tahun penjara untuk Doni Salmanan pada tahun 2022.
Tak cuma itu, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni hanya dijerat Pasal melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
Karenanya, Doni divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hakim juga tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Terkait dengan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan Doni, Dinan rupanya selama ini mengupayakannya.
Karenanya saat dinyinyiri soal uang Rp1 miliar yang ia bawa ke Kejaksaan, Dinan tak terima.
Dinan pun menanggapi komentar netizen yang menyebut bahwa uang miliaran itu adalah uang simpanan Doni.
Bantah netizen, Dinan bercerita bahwa uang Rp1 miliar tersebut ia kumpulkan dari kerja kerasnya selama empat tahun ini banting tulang seorang diri.
"Kak? sini mana buktinya?
Kalo mau adu fakta ayo saya jabanin sampe manapun, jangan pake fake account jangan menggiring opini, harta dan aset suami sudah disita semua total 64M.
Kalau memang masih ada kenapa dibayarkan baru setelah 4 tahun? Kenapa nggak dari dulu?
Jawabannya ya karena UANGnya saya cari dulu selama 4 tahun ini, lagi puasa yuk Bismillah semoga Allah jaga selalu kita dari fitnah," pungkas Dinan.