TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial JF ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Ia diduga melakukantindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada 6 April 2026 lalu oleh pelapor berinisial MS.
"Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Pontianak Kota," ujar AKP Denni saat dikonfirmasi pada Rabu 8 April 2026.
JF melancarkan aksinya di Jalan Prof. M. Yamin Gang Melati 2 No. 10, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2022 warna hitam milik korban terparkir di area mess dalam kondisi setang terkunci.
• Jatanras Polres Sekadau Ringkus Tersangka Penggelapan Motor di Pontianak Timur
Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Hingga akhirnya, pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang masih dikuasainya," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Denni menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
"Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah aksi kejahatan," imbaunya.
Berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan agar motor lebih aman dari pencurian:
• Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Bekuk Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan
1. Gunakan Kunci Ganda
Tambahkan kunci cakram atau kunci roda agar motor sulit digerakkan.
Kunci ganda membuat pencuri butuh waktu lebih lama untuk membobol.
2. Pasang Alarm atau GPS Tracker
Alarm akan berbunyi jika motor digerakkan secara paksa.
GPS tracker memudahkan pelacakan jika motor hilang.
3. Parkir di Tempat Aman
Pilih lokasi parkir yang terang, ramai, atau ada CCTV.
Hindari parkir di gang sepi atau area tanpa pengawasan.
4. Gunakan Kunci Rahasia (Hidden Switch)
Pasang saklar rahasia untuk memutus arus listrik motor.
Motor tidak bisa dinyalakan meski kunci kontak berhasil dibobol.
5. Rantai atau Gembok Tambahan
Gunakan rantai baja untuk mengikat motor ke tiang atau pagar.
Cara ini membuat motor sulit dipindahkan.
6. Cover Motor
Menutup motor dengan cover bisa mengurangi perhatian pencuri.
Motor yang tertutup lebih jarang jadi target karena butuh waktu ekstra untuk membuka.
7. Waspada Kebiasaan Sepele
Jangan tinggalkan STNK atau barang berharga di motor.
Pastikan setang terkunci setiap kali parkir.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!