TRIBUNBATAM.id - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus kematian seorang pelajar SMPN 2 Sumberlawang di Sragen berinisial WAP (14), pada Selasa (7/4/2026).

Korban dianiaya hingga tewas oleh rekan sekolahnya berinisial DTP (14) sekitar pukul 11.10 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membeberkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong.

Berdasarkan rangkuman dari TribunSolo.com, berikut lima fakta dalam kasus kematian siswa SMP tersebut.

1. Hasil Autopsi

Pelaku melayangkan pukulan dan tendangan hingga membuat korban tersungkur.

Korban ternyata hilang kesadaran hingga harus mendapatkan perawatan.

"Pelaku anak melakukan kekerasan kepada korban dengan tangan kosong. Interaksi (dilakukan) dengan tangan dan kaki dan perbuatannya dilakukan sendirian," kata Dewiana, Kamis (9/4/2026).

Korban mengalami patah tulang pada bagian dasar tengkorak yang menjadi penyebab utama meninggal dunia.

Pelaku ternyata menganiaya korban seorang diri menggunakan tangan kosong.

AKBP Dewiana menyebut pelaku melayangkan pukulan dan tendangan hingga membuat korban tersungkur.

"Hasilnya ditemukan kesesuaian keadaan di lapangan yaitu perbuatan materil berupa interaksi fisik pelaku anak terhadap korban dengan jejak luka pada kondisi mayat korban yaitu mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban," kata Dewiana, Kamis (9/4/2026).

2. Kronologi Kejadian

Penganiayaan bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban saat pergantian mata pelajaran.

Pelaku dan korban sempat terlibat guyonan yang berubah menjadi saling ejek hingga memicu perkelahian.

Ketika kejadian tersebut, keduanya tanpa pengawasan guru SMPN 2 Sumberlawang.

"Saat itu di kedua kelas masih dalam transisi pergantian Mapel, kelas korban IPS dan pelaku Matematika, dan saat itu kedua kelas belum ada guru yang masuk, sehingga korban dan pelaku bisa keluar kelas dan mereka bertemu, saat ketemu terjadi guyonan yang berbuah saling ejek antara pelaku anak dan korban dan terjadilah perkelahian tersebut," kata dia.

Perkelahian tersebut mengakibatkan korban tidak sadarkan diri hingga dibawa ke UKS.

Karena kondisinya semakin menurun, pihak sekolah melarikan korban ke puskesmas terdekat.

"Korban sempat dibawa ke UKS dan kemudian dilarikan ke Puskemas, terkait waktu korban meninggal dunia masih di dalam Lidik," kata dia.

RUMAH DUKA - Situasi rumah duka pelajar kelas VIII SMPN 2 Sumberlawang di Dukuh Gulan, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Rabu (8/4/2026). Ia tewas diduga akibat perkelahian di kamar mandi sekolah.
RUMAH DUKA - Situasi rumah duka pelajar kelas VIII SMPN 2 Sumberlawang di Dukuh Gulan, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Rabu (8/4/2026). Ia tewas diduga akibat perkelahian di kamar mandi sekolah. (Tribun Solo/Mardon Widiyanto)

Baca juga: Tulang Tengkorak Patah, Siswa SMP di Sragen Tewas Dihajar Teman, Pelaku Tidak Ditahan

3. Polisi Periksa 10 Saksi

Polisi telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari enam saksi dewasa dan empat saksi anak, serta melakukan visum dan autopsi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

AKBP Dewianamenjelaskan, langkah tersebut telah sesuai dengan aturan dalam sistem peradilan anak, yang mengedepankan perlindungan serta pendekatan khusus bagi pelaku di bawah umur.

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap pelaku DTP sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dewiana, Kamis (9/4/2025).

Ia menegaskan, orang tua pelaku memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Penanganan kasus ini pun mengacu pada regulasi yang melarang penahanan anak jika telah ada jaminan tersebut, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

4. Tetap Jalani Karantina dan Pembinaan

Meski tidak ditahan, pelaku tetap menjalani proses hukum.

Polisi menyebut DTP akan menjalani karantina dan pembinaan selama penyidikan berlangsung.

Namun, lokasi karantina tidak diungkap ke publik demi menjaga keselamatan serta kerahasiaan proses hukum.

"Selama proses penyidikan yang tidak bisa kami ekspos lokasi karantina sebagai bentuk rahasia penyidikan dan jaminan keselamatan anak," kata dia.

5. Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Dalam kasus ini, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.

Meski demikian, proses hukum tetap memperhatikan statusnya sebagai anak.

"Karena pelaku masih berstatus anak, maka penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

(TribunBatam.id)

Baca Lebih Lanjut
Tulang Tengkorak Patah, Siswa SMP di Sragen Tewas Dihajar Teman, Pelaku Tidak Ditahan
Khistian Tauqid
"Patah Tulang Tengkorak" Hasil Autopsi Korban Duel Maut Siswa SMP di Sragen Keluar
Rival al manaf
Saling Ejek Berujung Maut, Siswa SMPN di Sragen Tewas Dihajar Teman Sekolahnya
Khistian Tauqid
Terungkap! Begini Cara Pelaku Hilangkan Nyawa Siswa SMPN 2 Sumberlawang Sragen : Modal Tangan Kosong
Vincentius Jyestha Candraditya
Satu Siswa Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Tewasnya Pelajar SMP Sragen, Tidak Ditahan
M Syofri Kurniawan
Alasan Pelaku Kasus Tewasnya Siswa SMP di Sragen Tidak Ditahan, Keluarga Beri Jaminan
Reny Fitriani
Polisi Tetapkan Pelaku Tewasnya Pelajar SMP di Sragen, Ejekan Spontan Berujung Duel Maut
Januar Imani Ramadhan
BREAKING NEWS : Satu Siswa Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Tewasnya Siswa SMPN 2 Sumberlawang Sragen
Vincentius Jyestha Candraditya
Dari Candaan Jadi Kematian, Siswa SMP di Sragen Duel Maut Usai Saling Ejek di Sekolah, 1 Orang Tewas
Eri Ariyanto
Tragis! Duel Siswa SMP di Sragen Berakhir Maut, Nyawa Korban Melayang Meski Sempat Ditangani di UKS
Eri Ariyanto