SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Beberapa waktu lalu, tempat wisata Mikutopia diterpa kabar tak sedap akan disegel oleh Satpol PP Kota Batu.
Hal itu menyusul adanya perizinan soal Amdal dan Andalalin Mikutopia yang saat ini masih dalam proses.
Terkait kabar penyegelan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella memastikan tidak ada narasi yang menyatakan demikian.
Bahkan untuk menutup tempat wisata bertema jamur yang berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu, tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca juga: Alun-Alun Kepanjen Segera Terwujud Usai Tertunda 19 Tahun, Bupati Sanusi Rencana Pinjam Rp500 Miliar
“Itu tidak benar karena untuk penutupan itu juga harus ada SOPnya. Penutupan atau pembongkaran itu tidak bisa dilakukan sembarangan,” kata Faris Pasharella, Jumat (10/34/2026).
Selain itu, pihaknya menuturkan sampai dengan saat ini Satpol PP belum menerima rekomendasi maupun berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan penertiban.
Hal tersebut, juga terbukti dengan sampai saat ini Mikutopia masih beroperasi.
Baca juga: Polisi Sita Fotokopi KTP dan KK Milik Rey Diduga Palsu, Kasus Intan di Malang Tertipu Suami Wanita
“Belum ada rekomendasi apa pun dari Dinas perizinan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait lainnya" ujarnya.
"Dari hasil rapat tim teknis, pihak Mikutopia sudah melakukan proses pengajuan perizinan dan tahapan administrasi masih berjalan,” lanjutnya.
Faris pun menjelaskan, sejumlah mekanisme sebelum Satpol PP bisa melakukan penindakan seperti penyegelan atau penutupan tempat yang di antaranya melalui tahapan pembinaan dan pengawasan.
Baca juga: Cek Harga Tiket Destinasi Wisata Mikutopia di Kota Batu, Info Tiket Wahana dan Panduan Menuju Lokasi
“Prosesnya dimulai dari pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu diberikan peringatan bertahap. Jika hingga peringatan ketiga tidak diindahkan, barulah dibahas di tingkat tim untuk menentukan langkah lanjutan,” terangnya.
Sementara itu, pihak Mikutopia melalui Kuasa Hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono memastikan sebagian besar dokumen perizinan telah rampung.
Bagas menyebut, beberapa dokumen perizinan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Pemilik Mikutopia Batu Pengusaha Lokal, Setor Pajak Rp 352 Juta hingga Diterpa Insiden Wahana Patah
“Seperti tempat hiburan lain di Kota Batu, operasional bisa berjalan sembari proses perizinan. Dalam waktu dekat kami pastikan semuanya akan selesai,” tutur Bagas.