TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang beredar di Indonesia.
Dari total 24 produk tersebut, 6 di antaranya produk kopi.
Temuan OBA berbahaya ini merupakan hasil pengawasan BPOM berdasarkan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) selama Januari–Februari 2026.
Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM menegaskan, penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini lantas menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim memberikan efek cepat.
Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami.
Dengan adanya campuran bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” tegas Kepala BPOM di Jakarta (4/4/2026), dikutip dari Siaran Pers laman pom.go.id.
Enam produk kopi yang ditarik BPOM dalam daftar ini, mengandung BKO jenis sildenafil.
Sildenafil merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Penggunaan yang banyak dapat menimbulkan efek samping, seperti tekanan darah yang tidak stabil, gangguan jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain.
Berikut 6 produk kopi mengandung BKO yang ditemukan BPOM:
1. Coffee SJ Plus Super Jantan
Nomor Izin Edar (NIE): TR043129228.
Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum pada Label: CV. Buaya Jantan,Tangerang.
Keterangan: 1. Mengandung BKO sildenafil; 2. Produk ilegal; 3. Mencantumkan nomor nomor izin edar.
2. Kopi Extra Jantan Max
Nomor Izin Edar (NIE): (Tidak Ada).
Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum pada Label: Indo Jaya.
Keterangan: 1. Mengandung BKO sildenafil; 2. Produk ilegal.
3. Kopi Raja Jantan New
Nomor Izin Edar (NIE): (Tidak Ada).
Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum pada Label: PT. Megah Berkhasiat.
Keterangan: 1. Mengandung BKO sildenafil; 2. Produk ilegal.
4. Kopi Sibak Agam
Nomor Izin Edar (NIE): (Tidak Ada).
Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum pada Label: Megah Berkhasiat.
Keterangan: 1. Mengandung BKO sildenafil; 2. Produk ilegal.
5. King Jantan Kopi Kuat Minuman Suplemen Keperkasaan
Nomor Izin Edar (NIE): TR033348643 (Fiktif).
Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum pada Label: PJ.HernalindoJakarta.
Keterangan: 1. Mengandung BKO sildenafil; 2. Produk ilegal; 3. Mencantumkan nomor izin edar fiktif.
6. Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama
Nomor Izin Edar (NIE): TR153275105 (Fiktif).
Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum pada Label: PJ Air Madu Magelang.
Keterangan: 1. Mengandung BKO sildenafil; 2. Produk ilegal; 3. Mencantumkan nomor izin edar fiktif.
Baca juga: Daftar 41 Produk Obat Bahan Alam Ilegal yang Ditarik BPOM per Januari 2026: Vitamin, Madu serta Jamu
Itulah 6 produk kopi mengandung BKO yang telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik.
Diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lampiran SIARAN PERS; Nomor HM.01.2.1.04.26.06 Tanggal 4 April 2026; Tentang BPOM Temukan 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat pada Awal Tahun 2026. (*)
Baca juga: Daftar 10 Produk Obat Ilegal yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM Mulai Tahun 2026