TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menangkap direktur dan manger SPBU, hasil pengembangan kasus gudang BBM ilegal yang diungkap pada Selasa (7/4/2026) pekan lalu di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan Direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Kuala Kampar berinsial Z. Kemudian penyidik juga menciduk manager SPBU berinisial J.
Keduanya memiliki keterkaitan dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi di gudang BBM ilegal di Kuala Kampar dengan tersangka Yakni NDP (37) sebagai pekerja dan HA (38) yang merupakan pemiliknya.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing," tutur Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada tribunpekanbaru.com, Senin (13/4/2026).
Baca juga: 2 Pelaku dan 13 Ton Biosolar Diamankan dari Gudang BBM Ilegal di Kuala Kampar Pelalawan
Baca juga: Polda Riau Sikat Jaringan Mafia BBM Subdisi, Lebih Dari 10.000 Liter Solar Diamankan
Tersangka Z sebagai Direktur SPBU Kompak Kuala Kampar diamankan dari rumahnya di Kota Pangkalan Kerinci pada Sabtu (11/4/2026). Pelaku kebetulan sedang berada Pangkalan Kerinci saat itu.
Sedangkan Manager SPBU J ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar di hari yang sama. Ia dibawa petugas ke Pangkalan Kerinci bersamaan dengan barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal.
Kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan untuk memperlancar proses penyidikan. Lantaran terlibat dalam perkara Minyak dan Gas (Migas) sedang ditangani Satreskrim Polres Pelalawan itu.
"Sampai saat ini sudah ada empat orang tersangka dalam perkara BBM ilegal di Kuala Kampar," tandas Asbon.
Adapun keterkaitan tersangka Z dan J, keduanya merupakan pengelola SPBU Kompak di Kuala Kampar sebagai direktur dan manager. Mereka mengetahui pengalihan solar subsidi dari SPBU yang dikelola ke gudang BBM ilegal milik tersangka HA di Kelurahan Teluk Dalam.
Bahkan selama ini pemilik gudang BBM ilegal itu melakukan transaksi pembayaran kepada SPBU Kompak, setiap pembelian biosolar. Sehingga direktur dan manager ikut tersangkut dalam perkara ini.
"Seluruh barang bukti sudah kita bawa dari Kuala Kampar ke Pangkalan Kerinci. Sekarang diamankan di Mapolres," tandasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)