TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang karyawan gudang tempe di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Palembang, sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun pada 5 November 2025 kini harus menanggung akibat kelalaiannya.
Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada Supriyadi, sopir truk tersebut.
Pada sidang vonis yang digelar Senin (13/4/2026), majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan truk hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 8 bulan," ujar ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung hakim.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas, Kecelakaan Beruntun di Sekitar SPBU Jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang
Baca juga: Sosok Arga, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Alang-alang Lebar Palembang, Pekerja Pabrik Tempe
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Peristiwa kecelakaan beruntun itu sebelumnya merenggut nyawa Arga (19), seorang karyawan gudang tempe.
Saat kejadian, mobil truk Hino BG-8477-S yang dikemudikan Supriyadi sedang mengantre di SPBU dari arah Simpang Citra Grand City menuju Terminal KM 12. Namun sebelum kecelakaan, kendaraan mengalami kerusakan dan tidak dapat distarter karena aki lemah.
Supriyadi kemudian berusaha menghidupkan kendaraan dengan meminta bantuan untuk didorong, sementara perseneling dimasukkan ke posisi gigi tiga.
Setelah mesin berhasil dihidupkan, truk tersebut tiba-tiba hilang kendali karena rem tidak berfungsi dan melaju ke depan.
Setibanya di lokasi kejadian, truk menabrak bagian belakang kendaraan di depannya.
Nahas, korban yang baru keluar dari tempat kerjanya terjepit di antara truk yang sedang mengantre BBM.
Setelah kejadian, Supriyadi langsung diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang.
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com