Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pembangunan jembatan di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, diduga tidak mengantongi izin resmi.
Proyek tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi aktivitas perusahaan, sebut saja A, yang berada di desa setempat.
Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, pembangunan jembatan itu telah berlangsung sejak 2024 hingga saat ini, Selasa (14/4/2026).
Proyek tersebut juga dikabarkan melibatkan penimbunan area laut di sekitar lokasi.
Salah satu warga Pulau Kangean, Gafur membenarkan adanya pembangunan jembatan tersebut.
Ia menyebut, proses pengerjaan dilakukan dengan meratakan bagian gunung di pinggir laut, lalu materialnya digunakan untuk menimbun laut.
"Jembatan itu dibangun sejak 2024 lalu sampai sekarang. Pinggir laut yang awalnya gunungan diratakan, lalu ditimbun ke pinggir laut untuk dijadikan jembatan," ucapnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, aktivitas tersebut menimbulkan perhatian warga karena diduga belum memiliki kejelasan izin, terutama terkait penimbunan laut.
"Bahkan di jembatan itu sudah keluar masuk kapal-kapal besar bersandar, juga ada bahan material bangunan," ujarnya.
Baca juga: Jembatan Suramadu dan Tantangan Gerakkan Ekonomi Madura, Ra Nasih Singgung Intensitas Komunikasi
Sementara itu, Kepala Desa Bilis-Bilis, Abdurrasyid juga membenarkan adanya pembangunan jembatan tersebut.
Ia menyebut, material timbunan berasal dari hasil pengerukan di sekitar lokasi.
"Jadi, mungkin hasil kerukannya itu dibuat nimbun laut. Soalnya izin nimbun laut itu izinnya bukan dari desa," kata Abdurrasyid saat dikonfirmasi keberadaan dan izin dari pembangunan tersebut.
Pihaknya menegaskan, kewenangan perizinan penimbunan laut bukan berada di tingkat desa, melainkan instansi yang lebih tinggi.
Terpisah, pengelola perusahaan AMP yang diketahui bernama Mang, telah beberapa kali dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp (WA) juga tidak mendapat respons, meski telah terkirim ke nomor yang biasa digunakan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas pembangunan jembatan tersebut maupun dampaknya terhadap lingkungan sekitar.