Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp4,7 miliar di Kepahiang akhirnya terungkap setelah muncul kecurigaan dari pihak keluarga korban.
Ketidaksesuaian laporan keuangan menjadi awal terbongkarnya aksi yang diduga dilakukan oleh menantu korban tersebut.
Anak korban Neni mengungkapkan kronologi terungkapnya penggelapan uang hasil jual kopi mertua di Kepahiang.
Diketahui, menantu berinisial SF (36) telah menggelapkan uang hasil kopi mertua senilai Rp4,7 miliar.
Neni menjelaskan kejadian bermula saat tersangka dipercaya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi dia ini di percaya bapak aku untuk jualkan hasil kopi sejak bulan Oktober 2025," ucap Neni.
Namun uang hasil jual kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh tersangka dengan dalih masih terutang.
Hal tersebut membuat ayahnya curiga saat ia menjual kopi sekitar 34 ton ke Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai sekitar Rp 2 miliar pada Rabu (18/2/2026).
"Dia ini sudah 9 kali transaksi dan penjualannya dibilang masih belum dibayar dengan nota fiktif dan yang terakhir dia ini jual kopi ke Curup itu 34 ton dan masih ada yang terutang belum dibayar-bayarkan," jelas Neni.
Dikarenakan jumlah utang yang tidak sedikit ayahnya mendesak tersangka untuk menagih hutang tersebut. Namun tak kunjung di bayarkan juga.
Baca juga: Foya-Foya Pakai Duit Jual Kopi Mertua Rp4,7 Miliar, Menantu di Kepahiang Terancam 4 Tahun Penjara
"Kami sudah curiga dan sudah kami desak juga kenapa pembeli ini belum dibayar-bayar," beber Neni.
Ayahnya yang sudah curiga meminta orang lain untuk mengecek ke pembeli tersebut dan benar ditemukan keterangan bahwa uang tersebut telah dibayar lunas.
"Bapak meminta orang lain nanya sama pembeli ternyata pembeli mengeluarkan nota bahwa uang tersebut sudah dibayar semua. Jadi kami bawaklah SF ini ke Curup (Rejang Lebong) dan akhirnya terungkaplah," jelas Neni.
Setelah mengetahui kebenaran tersebut, keluarganya langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasus menantu berinisial SF (36) yang menggelapkan uang hasil kopi mertua di Kepahiang, kini terancam pidana penjara empat tahun penjara.
Diketahui sebelumnya tersangka dipercaya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, uang hasil jual kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh tersangka dengan dalih masih terutang.
Aksi tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak sembilan kembali dengan modus meyakinkan korban menggunakan nota fiktif.
Sehingga SF (36) diamankan polisi setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus menerangkan saat ini tersangka masih diamankan di rumah tahanan polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya saat ini tersangka masih kita amankan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Barus.
Lanjut Barus mengungkapkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 486 mengatur tentang Penggelapan atau Pasal 492 mengatur tentang Penipuan maksimal 4 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka itu pasal 492 atau pasal 486 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Barus.
Modus menantu berinisial SF (36) bisa menggelapkan uang hasil jual kopi mertua Rp 4,7 miliar di Kepahiang.
Diketahui sebelumnya tersangka dipercaya untuk menjual kopi ke pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, uang hasil jual kopi tersebut kerap kurang dan belum seluruhnya disetorkan oleh tersangka dengan dalih masih terutang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus mengungkapkan hal tersebut sudah sembilan kali dilakukan tersangka.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," ungkap Ipda Abdulla Barus kepada TribunBengkulu.com, Selasa (14/4/2026).
Adapun modus tersangka dalam melancarkan aksinya tersebut dengan meyakinkan korban menggunakan nota fiktif.
"Modus tersangka disamping memberikan keterangan bahwa adanya utang dari pembeli, tersangka juga menunjukan adanya nota, namun nota tersebut dibuat sendiri oleh tersangka," beber Barus.
Sejumlah nota tersebut juga telah di amankan pihaknya untuk keperluan dokumen barang bukti.
"Nota yang digunakan tersangka juga sudah kita lakukan penyitaan," ujar Barus.
Ternyata uang tersebut telah sepenuhnya dibayar oleh pembeli dan telah digelapkan oleh tersangka.
"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.
Ditamban Barus, berdasakan hasil pemeriksaan tersangka aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan sembilan kali.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," beber Barus.
Dari sejumlah aksi penggelapan tersebut tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp 4,7 miliar.
"Iya betul total uang penggelapan berdasarkan keterangan korban sekitar Rp 4,7 Miliar dan saat masih sedang kami analisa terkait hal tersebut," terang Barus.
Total uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti berwisata ataupun hiburan.
"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke hiburan klub malam di Bali dan di Bengkulu," pungkas Barus.
Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penggelapan uang mertua senilai Rp4,7 miliar di Kepahiang.
Diketahui, tersangka berinisial SF (36) diamankan polisi setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus mengungkapkan bahwa kronologi penggelapan tersebut bermula saat tersangka diminta menjual kopi kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi kronologi kasus penggelapan SF yakni tersangka mendapat instruksi dari korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Curup," ucap Barus.
Namun, uang hasil penjualan kopi tersebut disampaikan tersangka kepada korban bahwa belum dibayar sepenuhnya oleh pembeli.
"Kemudian uang dari penjualan kopi tersebut disampaikan kepada korban bahwa belum di bayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang," jelas Barus.
Namun, ternyata uang tersebut telah sepenuhnya dibayar oleh pembeli dan telah digelapkan oleh tersangka.
"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan uang milik mertua di Kabupaten Kepahiang diringkus Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, pada Kamis (9/4/2026) lalu
Tersangka SF ditangkap polisi pada Kamis (9/4/2026) setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menerangkan bahwa pelaku berinisial SF ditangkap berdasarkan laporan nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU pada Selasa (7/4/2026).
"Telah diamankan satu orang berinisial SF di Kepahiang berdasarkan laporan oleh D yaitu adanya penggelapan," ucap Bintang pada Senin (13/4/2026).
Lanjut Bintang, ia mengungkapkan bahwa jumlah kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh pihaknya.
"Jumlah kerugian yang dilaporkan sendiri sekitar Rp 4,7 miliar namun kita masih merincikan jumlah kerugian sebenarnya yang dialami korban," jelas Bintang.
Sejumlah uang tersebut digunakan pelaku hanya untuk kepentingan pribadi.
"Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Bintang.
Selain itu, Bintang mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti serta masih mendalami terkait modus, motif, dan alur uang tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang sudah kita sita. Kedepan kita akan mendalami lagi modus, motif dan alur uang tersebut," ungkap Bintang.
Hingga saat ini, sang mertua masih dimintai keterangan dan pihak kepolisian belum mengungkap hasil pemeriksaan.
Sementara itu, kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah video yang menampilkan tersangka saat berada di tempat hiburan malam bersama seorang wanita beredar luas di media sosial.
Salah satu unggahan yang menarik perhatian publik dibagikan oleh akun @NeniPutri pada Selasa (14/4/2026).
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuliskan narasi terkait dugaan penggunaan uang oleh tersangka untuk gaya hidup, termasuk liburan, dugem, pesta minuman keras, hingga berjudi, sebagaimana tertulis dalam utas yang beredar.
Unggahan itu pun mendapat respons luas dari warganet, dengan jumlah tayangan mencapai lebih dari 300 ribu serta ratusan komentar.
Sejumlah pengguna media sosial turut memberikan tanggapan mereka melalui kolom komentar.
"Oh ini yang tadi lewat di utasku si selingkuhan suruh hapus vidio nya karn takut ortunya ngeliat nanti urusanya jadi kemana mana katanya tai lu giliran udah begini lu se enak jidat minta tolong hapus vidio itu resiko lu mau jadi selingkuhan suami orang mana harta nya juga harta mertuanya bukan murni milik tu laki ga bersukur banget jadi laki udah untung lu di kasih kepercayaan sama mertua lu buat jalanin usahanya malah lu pake buat selingkuh dan poya poya," tulis akun @itsmerieta.
"Gila yah... Menantu tak tau diri. Uang keluarga istrinya malah buat selingkuhannya.," tulis akun @ritasitihabiha.
"Ceweknya masih nyiumin krn msh ngira dia sang pemilik duit wkwkwkwk pas tau keblejok sampean," tulis akun @triwardani.