TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat di kawasan Pontianak Kota berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. 

Seorang pelaku utama berinisial K yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius.

"Korban diketahui bernama Afriansyah alias AAP, sementara pelapor adalah Khoirin, warga Pontianak Selatan," ujar Kombes Pol Endang saat konferensi pers pada Senin, 20 April 2026.

Peristiwa itu terjadi di Warkop Ayong, kawasan pertokoan Khatulistiwa Plaza, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Husin Sebut Kenaikan LPG di Pontianak Berdampak pada UMKM

Menurut Kapolresta, kejadian bermula saat korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku anggota Polsek Pontianak Kota untuk melakukan mediasi. 

Korban kemudian diajak bertemu dan sempat terjadi beberapa perubahan lokasi sebelum akhirnya disepakati bertemu di Warkop Ayong.

"Sesampainya di lokasi, korban langsung menghampiri anggota Polsek. Namun saat hendak bersalaman dengan pelaku K, pelaku menolak. Tiba-tiba dari arah belakang korban dipukul oleh pelaku lain," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, sedikitnya tiga orang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Korban dipukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah hingga terjatuh. 

Tidak berhenti di situ, pelaku lain kemudian memukul korban menggunakan kursi plastik dan gelas kaca ke arah kepala.

Aksi brutal tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh anggota Polsek Pontianak Kota bersama seorang saksi bernama Syarif Hendri yang melerai kejadian. Korban kemudian segera dievakuasi keluar dari lokasi.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di bagian wajah, luka robek di kepala hingga harus mendapat lima jahitan, serta kehilangan tiga gigi bagian depan," jelas Kapolresta. 

Polisi bergerak cepat dan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Jatanras berhasil menangkap pelaku K di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. 

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus operandi pelaku adalah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan cara meninju korban dan menggunakan benda seperti kursi plastik serta gelas kaca," ungkapnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah serta satu buah gigi milik korban yang tanggal akibat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.

Kapolresta menyebut motif sementara diduga karena adanya dendam pribadi terkait pekerjaan korban di perusahaan leasing. 

Ia juga menegaskan bahwa dua pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta segera menyerahkan diri.

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Jika tidak segera menyerahkan diri, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Polresta Pontianak juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak leasing dan debt collector, agar menjalankan prosedur penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku guna menghindari konflik serupa di kemudian hari. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Baca Lebih Lanjut
Kades Pakel Lumajang Diserang Belasan Orang, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
Haorrahman
Polres Banggai Amankan Dua Pelajar SMK Tersangka Pengeroyokan di Luwuk
Fadhila Amalia
Terungkap Ada 3 Santri Korban Kekerasan di Ponpes, 13 Orang Diperiksa Polda Bangka Belitung
Fitriadi
Kasus Bullying di SDN 47 Sumberejo Transad Rejang Lebong Didamaikan Polisi, Korban Alami Trauma
Ricky Jenihansen
Tawuran Berdarah di Bekasi, 13 Pelaku Ditangkap Polisi, Kondisi Korban Terungkap
Ferdinand Waskita Suryacahya
Dugaan Bullying di SDN 47 Sumberejo Transad Rejang Lebong, Disdikbud Akhirnya Buka Suara
Ricky Jenihansen
Janji Kapolda Kepri Usut Tuntas Kematian Polisi di Batam Bripda Natanael Simanungkalit
Septyan Mulia Rohman
Pinjam Ponsel Berujung Tragedi di Rumah Kontrakan di Kampung Babakan Curug Kabupaten Tangerang
Irwan Wahyu Kintoko
Duel Maut Ayah Vs Anak gegara Uang di Lombok Barat, Korban Tewas di Tangan Putri Kandung
Yogi Putra Anggitatama
Seusai Dibacok, Kades Pakel Justru Ajak Pelaku Pengeroyokan Sholawat Bareng & Tolak Penjara
Tribun-video