- Satreskrim Polresta Mamuju meringkus pria berinisial SM (52) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah aksi pelaku diduga berlangsung selama enam tahun sejak 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekira empat bulan.
Korban sengaja memendam penderitaannya selama bertahun-tahun karena mengkhawatirkan nasib ekonomi keluarganya.