TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota belum bisa menyimpulkan hasil rekontruksi dugaan kasus asusila tukang bakso terhadap perempuan asal Kecamatan Cipedes, Rabu (22/4/2026).

Untuk terduga asusila ini yakni Sutarno (48) pedagang bakso yang dilaporkan Elma (23) ke Polres Tasikmalaya Kota.

Namun, dalam rekontruksi yang dilakukan, tim reskrim Polres Tasikmalaya Kota belum menemukan unsur pidana tindakan asusila.

Karena keterangan dari korban maupun terduga pelaku masih bertolak belakang.

"Intinya rekontruksi tadi sore masih pendalaman, karena kalau di tanya hasil jujur kami belum bisa menyimpulkan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi Tribun Jabar.

AKP Herman menegaskan, pihaknya juga butuh analisa yang rinci dari keterangan terduga pelaku dan korban.

Baca juga: Kasus Tukang Bakso Tasikmalaya Dianiaya dan Diculik, Kuasa Hukum: Bukti CCTV dan Visum Sudah Real

"Ini butuh analisa, kenapa analisa? Yang pertama si korban bahwa menurutnya lubang di belakang kursi bisa masuk tangan, tapi menurut terduga pelaku tidak bisa masuk tangan. Jadi keterangan tersebut kita harus uji dulu," jelas AKP Herman.

Pendalaman hasil rekontruksi ini dikuatkan supaya membuahkan hasil yang seimbang dan tidak merugikan kedua belah pihak.

"Iya didalami dan kami belum bisa menyimpulkan, jangan sampai salah analisa hingga mengakibatkan kerugian  orang lain," tuturnya.

KASUS CIHIDEUNG - Korban dugaan penculikan Sutarno dan Fajar tengah dilakukan pemeriksaan seputar kejadian yang menimpa keduanya oleh unit Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (19/4/2026).
KASUS CIHIDEUNG - Korban dugaan penculikan Sutarno dan Fajar tengah dilakukan pemeriksaan seputar kejadian yang menimpa keduanya oleh unit Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (19/4/2026). (Tribun Jabar/Jaenal Abidin)

Ditanyai apakah lubang papan di belakang kursi bisa masuk tiga jari, AKP Herman mengaku perlu analisa yang dalam untuk disesuaikan dua keterangan terduga pelaku dan korban.

"Belum bisa dianalisa itu, dan kita tengah menyatukan keterangan korban dengan terduga pelaku kita sesuaikan dari keterangan saksi, dan dikuatkan dengan alat bukti yang ada," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, rekonstruksi idealnya dilakukan di lokasi asli dengan kondisi yang tidak berubah. 

Barang-barang di tempat kejadian perkara (TKP) harus tetap orisinal untuk menjaga akurasi.

“Kalau sudah diidentifikasi, difoto, dibuat sketsa, perubahan setelahnya tidak masalah. Tapi saat rekon, harus sesuai kondisi awal, dan tidak boleh berubah," jelas AKP Herman.(*)

Baca Lebih Lanjut
BREAKING NEWS! 4 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Tukang Bakso di Tasikmalaya
Ferri amiril
Kasus Heboh di Cihideung Tasikmalaya: Tukang Bakso Ngaku Diculik vs Versi Pembeli Ngaku Dilecehkan
Ravianto
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Tukang Bakso di Tasikmalaya
Taryono
Korban dan Terduga Pelaku Penculikan di Tasikmalaya Sama-sama Bawa Versi Kejadian 
Machmud Mubarok
Kasus Tukang Bakso Tasikmalaya Dianiaya dan Diculik, Kuasa Hukum: Bukti CCTV dan Visum Sudah Real
Ravianto
Lihat Saudari Nangis, 4 Pria di Tasikmalaya Spontan Aniaya Tukang Bakso, Kini Jadi Tersangka
Erik S
Terduga Pelaku dan Korban Penculikan dan Penganiayaan di Tasikmalaya Saling Lapor ke Polisi
Dedy Herdiana
Cerita Korban Penculikan di Tasikmalaya, Pamannya Diberi Balsem Hingga Abu Rokok
Dedy Herdiana
Korban Dugaan Penculikan Disertai Penganiayaan Asal Tasikmalaya Resmi Lapor ke Polisi
Machmud Mubarok
Polisi Panggil Gustian Riau Lagi, Kasus Dugaan Pemerasan di Batam Terkendala Bukti Digital
Dewi Haryati