TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satu orang tersangka, Junaidi alias Kunyuk berhasil diamankan Satreskrim Polres Singkawang pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Singkawang.

Kejadian tersebut terungkap pada 8,13,14, dan 16 April 2026 yang ditangani Tim Opsnal dan Unit-1 Tipidum. 

Atas kejadian ini, satu tersangka tersebut telah diamankan pada pengungkapan kasus atau perkara dua laporan polisi pada Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menjelaskan kasus pertama dilaporkan pada 9 April 2026, dengan korban Ahmad Taufik. 

Peristiwa terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.10 WIB di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kronologis kejadian bermula saat saksi meminjam sepeda motor milik korban untuk berjualan. Kendaraan tersebut diparkir di sekitar lokasi, namun beberapa saat kemudian diketahui telah hilang. 

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp26 juta," katanya pada Kamis 23 April 2026.

Baca juga: Kota Singkawang Raih Predikat ke-2 Sebagai Kota Paling Toleran di Indonesia

Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 13 April 2026 dengan korban Novia Tiara Ningsih. 

Pencurian terjadi di parkiran SDN 49 Singkawang pada Selasa, 8 Januari 2019. 

"Sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di area sekolah, dengan kerugian mencapai Rp19 juta," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Junaidi. 

Tersangka kemudian berhasil diamankan saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu unit motor Yamaha RX-King warna biru, dan satu unit motor Honda warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Singkawang, termasuk di kawasan Singkawang Grand Mall, Pasiran, dan wilayah Sakok.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban, seperti kendaraan yang diparkir dengan kunci masih tergantung. 

Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan di lokasi parkiran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Untuk kasus dengan pemberatan, tersangka juga dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang guna proses hukum lebih lanjut. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Baca Lebih Lanjut
48 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ini Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi, Menangis Minta Maaf
Muh radlis
Pelaku Curanmor yang Acungkan Senjata Api di Ciruas Serang Berhasil Dibekuk Polisi
Ahmad Tajudin
Tak Berkutik di Lampu Merah Kanci Cirebon, Spesialis Curanmor Lintas Kota Dibekuk, 35 Kali Beraksi
Dwi Yansetyo Nugroho
Pelaku Curanmor Ngaku Beraksi di Sejumlah Lokasi di Palu hingga Sigi
Fadhila Amalia
DPO Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi Usai Pulang Kampung, Aksinya Sempat Viral
Cak Sur
2 Pelaku Curanmor 11 TKP di Blitar Ditangkap, Polisi : Motor Curian Dijual Lewat Sosial Media
Rendy Nicko
Ungkap Kasus Curanmor di Pidie, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Tangse, Padang Tiji & SPBU
Nurul Hayati
Maling Motor di Surabaya Utara Diciduk Polisi, Pelaku Sempat Pulang Kampung
Januar
Sat Reskrim Polres Singkawang Ungkap 6 Kasus Kriminal Selama April 2026, Didominasi Curanmor 
Jamadin
Curanmor Intai Perumahan Griya Bukit Baru Palembang, Satu Rumah Kehilangan Dua Motor
Refly Permana