TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Kamis (23/4/2026) pagi, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Magelang Km 13, tepatnya Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Satu nyawa melayang dalam insiden tersebut.
Sepeda motor Honda Astrea Star yang dikendarai pasangan suami istri (Pasutri) lansia asal Sleman ditabrak mobil pikap Suzuki Carry berkecepatan tinggi.
Baca juga: Bayi 5 Bulan Tewas dalam Kecelakaan Mobil Rombongan Pelayat
Kerasnya benturan mengakibatkan sang istri berinisial J (62) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara suaminya, H (62), saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Sleman.
Kronologi
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan, kecelakaan lalu lintas ini terjadi sekira pukul 04.51 WIB.
Bermula saat H memboncengkan istrinya melaju dari arah Magelang menuju Yogyakarta di lajur kanan.
Di saat bersamaan, dari arah belakang melaju sebuah mobil pikap Suzuki Carry yang dikemudikan oleh S (43) dengan penumpang W (42) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan kecepatan tinggi.
"Diduga (pengemudi mobil) kurang konsentrasi. Dikarenakan jarak yang sudah dekat terjadi benturan hingga pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Astrea Star terjatuh," terang Argo.
Kerasnya benturan mengakibatkan J, pembonceng sepeda motor, meninggal dunia di tempat setelah mengalami cedera kepala berat serta luka pada tangan dan lutut.
Sementara sang suami, H, yang mengemudikan sepeda motor cedera kepala berat serta luka pada punggung dan ibu jari kaki.
Sedangkan pengemudi dan penumpang mobil pikap tidak mengalami luka.
Kondisi sepeda motor yang terlibat kecelakaan ringsek berat pada bagian depan dan belakang dengan kerugian materiil ditaksir Rp4 juta.
Sedangkan mobil pikap mengalami kerusakan pada bemper, lampu, dan kaca depan kanan pecah.
Pihak Satlantas Polresta dan Anggota Polsek Sleman telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti serta mengumpulkan alat bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian kecelakaan ini, Polresta Sleman mengimbau kepada pengendara agar lebih waspada dan mematuhi aturan batas kecepatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak aman, mematuhi rambu-rambu, dan mematuhi aturan kecepatan serta tidak lalai. Guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang fatal, karena faktor manusia sering menjadi penyebab utama kecelakaan,"ujarnya. (*)
Baca juga: Kecelakaan Truk Tangki Vs Bus Tewaskan Kondektur dan Lukai Sejumlah Penumpang