TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida (CN) melalui jalur laut Gorontalo Utara.
Kasus terbaru ini menjadi yang kedua dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, dengan pola dan jalur yang serupa.
Penindakan terbaru dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Petugas mengamankan sebuah perahu tanpa nama yang diawaki empat orang, terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Kapal Diduga Bermuatan 2 Ton Sianida Terdampar di Gorontalo Utara, Indikasi untuk Tambang Emas
Dari foto yang diterima TribunGorontalo.com dari warga setempat, perahu pada gambar tampak seperti perahu motor tradisional tipe outrigger atau bercadik ganda.
Perahu ini umumnya digunakan nelayan pesisir di Indonesia bagian timur.
Perahu ini terlihat menggunakan lambung tunggal (monohull) berbentuk ramping dan memanjang.
Terlihat dari struktur buritan dan rumah mesin kecil di tengah-belakang, perahu ini termasuk motor tempel atau inboard sederhana.
Dari hasil pemeriksaan awal, perahu tersebut diduga mengangkut sekitar 80 karung atau kurang lebih 4.000 kilogram bahan yang diduga sianida.
perahu itu dihentikan di perairan sekitar Desa Telihitu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Polres Gorontalo Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dipindahkan ke Markas Ditpolairud Polda Gorontalo.
Kasus ini menambah daftar temuan serupa yang sebelumnya terjadi pada pertengahan April 2026.
Pada Senin (13/4/2026), sebuah perahu motor (KM) dilaporkan terdampar di pesisir Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara.
Dalam penemuan pertama tersebut, aparat menemukan sekitar 40 karung bahan yang juga diduga sianida dengan total berat mencapai 2.000 kilogram.
Selain itu, empat anak buah perahu (ABK) turut ditemukan berada di atas perahu saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, Iptu Maulana Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan lokasi serta mengevakuasi barang bukti ke daratan untuk mencegah pencemaran laut, mengingat sifat sianida yang mudah larut dalam air.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Ditpolairud Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium guna memastikan kandungan zat tersebut.
Dua kasus ini mengindikasikan adanya pola penyelundupan bahan berbahaya melalui jalur laut yang sama di wilayah Gorontalo Utara.
Ada kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan perairan tersebut sebagai jalur distribusi ilegal.
Sianida sendiri merupakan bahan kimia beracun yang umum digunakan dalam industri pertambangan emas, khususnya dalam proses ekstraksi atau sianidasi.
Meski efektif, penggunaannya memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola secara ketat.
Hingga kini, motif serta tujuan pengiriman bahan tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
(*)