POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - “Muro merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Lembata yang mengatur tata kelola laut secara adat. Dalam praktiknya, Muro adalah bentuk larangan sementara untuk mengambil hasil laut di kawasan tertentu dalam jangka waktu tertentu.”
FESTIVAL Muro kembali digelar di Kabupaten Lembata selama dua hari dari tanggal 22 -23 Apri 2026 di Desa Riangbao, Kecamatan Ile Ape. Tema yang diusung yakni merawat pesisir dan melestarikan budaya.
Festival diawali dengan menjelajah kawasan Muro menggunakan perahu nelayan. Rombongan berangkat dari Pelabuhan Lewoleba menuju sejumlah lokasi yakni Desa Muruona, Desa Riangbao, Desa Petuntawa, dan Desa Dulitukan.
Di Desa Petuntawa, dilakukan pelepasan bioreeftek atau terumbu karang buatan menggunakan tempurung kelapa. Cara ini dinilai efektif sebagai tempat menempelnya larva planula karang.
Seiring waktu, larva ini akan berkembang menjadi koloni karang baru. Semakin banyak larva yang menempel dan tumbuh, semakin cepat terbentuk ekosistem terumbu karang yang sehat. Pada akhirnya akan menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Ketua Komite Muro Desa Laranwutun, Beatus Goran mengatakan, pelepasan bioreeftek bertujuan untuk memulihkan kerusakan terumbu karang.
Beatus menjelaskan, Muro merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Lembata yang mengatur tata kelola laut secara adat. Dalam praktiknya, Muro adalah bentuk larangan sementara untuk mengambil hasil laut di kawasan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
“Tujuannya adalah memberi kesempatan bagi ekosistem laut untuk pulih dan berkembang,” katanya.
Tradisi ini mengandung nilai spiritual, sosial, dan ekologis yang kuat, sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat lokal telah lama memiliki sistem konservasi berbasis kearifan lokal.
Bupati Lembata, Kanisius Tuaq mengatakan, nilai dalam tradisi Muro sejalan dengan visi pembangunan daerah 2025–2029, yaitu mewujudkan Lembata yang maju, lestari, dan berdaya saing.
Ia menegaskan, Festival Muro tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tapi juga sarana edukasi tentang konservasi laut serta peluang pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Kegiatan memperlihatkan bagaimana tradisi dan inovasi dapat berjalan beriringan dalam menjaga alam sekaligus meningkatkan ekonomi Masyarakat,” kata Kanisius.
Ketua Yayasan Bina Sejahtera Baru Kabupaten Lembata, Kornelia Penate, menyampaikan, program kawasan Muro telah berjalan kurang lebih satu tahun di lima desa dampingan Plan Indonesia yakni Muruona, Laranwutun, Riangbao, Petuntawa, dan Dulitukan.
“Program ini menjadi bagian dari upaya penguatan masyarakat pesisir dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Direktur Yayasan Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat), Benediktus Bedil menjelaskan, Muro adalah sebuah kawasan di laut yang dilindungi dan dijaga masyarakat.
Untuk menetapkan Muro, dimulai dengan kesepakatan bersama masyarakat adat. Lalu, dilanjutkan dengan sumpah adat di Namang, sebuah tempat yang diyakini menjadi lokasi pertemuan antara tanah langu atau leluhur yang telah mati dan tanah lolon atau orang yang masih hidup.
Seusai ritual di Namang, dilanjutkan dengan pemasangan naning, tanda yang bisa dilihat oleh masyarakat setempat bahwa laut dan isinya sedang "murung" atau tidak boleh diganggu dan penempatan balela atau tanda batas Muro.
Selanjutnya, kata Benediktus, semua masyarakat desa tanpa kecuali ikut menjaga wilayah laut tersebut dan mematuhi semua larangan tanpa ada keberatan. Jika kesepakatan adat dilanggar secara sengaja atau tidak, pelaku harus mengakui perbuatannya dan memberi makan ribu ratu atau semua masyarakat desa dengan menyembelih ternak, seperti kambing, sebagai denda. "Ini juga upaya pemulihan agar terbebas dari tulah," ujarnya.
Apabila tidak diindahkan, malapetaka berupa kesengsaraan dan kematian akan menimpa pelaku dan semua keluarganya. Sayangnya, lanjut Benediktus, aturan adat ini hanya berlaku lokal, tidak mengikat masyarakat atau nelayan dari desa atau wilayah lain.
“Sesungguhnya Muro dijalankan karena satu kesadaran penting masyarakat asli Lembata bahwa laut dan isinya adalah layanan alam karena ‘adanya’ tidak disediakan oleh siapa pun,” katanya.
Benediktus menambahkan, karena Muro adalah bentuk layanan alam maka harus dikelola untuk kepentingan bersama dalam nuansa persaudaraan dan keadilan sosial agar menunjang ketahanan pangan masyarakat. (kompas.com)