Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya melakukan proses reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di kebun sawit di Desa Alue Bata, Tadu Raya, Rabu (29/4/2026).

Reka ulang itu, menghadirkan tersangka Abdul Muis dan korbannya T Popon yang diperagakan personel memperagakan 18 adegan.

Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal SE SH didampingi Kanit Pidum Ipda Miswari SH dan dihadiri tim JPU dari Kejari Nagan Raya Ahmad Buchari SH MH serta Kapolsek Tadu Raya Cut Husen.

Kegiatan reka ulang turut dihadiri saksi-saksi serta disaksikan ratusan warga setempat serta juga hadir keluarga korban serta dikawal ketat personel kepolisian.

Peragaan diawali tersangka dan korban bertemu serta korban mempersoalkan becaknya yang hilang dengan menuduh tersangka yang mencurinya.

Ternyata hal itu sempat dibahas pada beberapa lokasi, sehingga korban dan tersangka pergi ke kebun sawit.

Lalu, di kebun sawit yakni tersangka dan korban mengisap sabu, sehingga korban kembali menuduh tersangka sebagai pencuri becaknya.

Sehingga korban sempat memukul tersangka dan keduanya berkelahi, sehingga tersangka menarik pisau di pinggangnya dan menusuk korban.

Dalam kasus itu, korban sempat beberapa kali ditusuk dengan pisau di bagian depan dan punggung korban tersungkur di areal kebun dan meninggal dunia dan akhirnya ditemukan oleh warga.

Setelah kasus itu, tersangka melarikan diri hingga ke Sumatera Utara dan Polres Nagan Raya dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal berhasil menangkap pelaku ditangkap 11 hari setelah pelarian di Sumut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal didampingi Kanit Pidum Ipda Miswari mengatakan, reka ulang ini untuk mencocok dan melengkapi berkas perkara hasil pemeriksaan dan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah reka ulang berkas perkara segera kita limpahkan ke JPU," ujarnya.

Dikatakan, kasus pembunuhan motifnya karena sakit hati tersangka yang dituduh oleh korban mencuri becak korban.

Kajari Nagan Raya, Arwin Adinata SH MH melalui Kasi Pidun Ahmad Buchari mengatakan, dengan reka ulang ini sehingga apa yang belum lengkap maka akan dilengkapi untuk pemberkasan perkara.

Dalam kasus ini, tersangka terancam penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan Kasus Mayat di Kebun Sawit Nagan Raya, Diduga Korban Pembunuhan

Temuan Mayat di Kebun Sawit

Setelah 11 hari dalam pelarian pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.

Pelaku ditangkap pada Jumat 10 April 2026 sore di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Berdasarkan data diperoleh dari Polres Nagan Raya menjelaakan pelaku berinisial AM (46), seorang wiraswasta, beralamat di Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal SE SH MH setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Sebelumnya,  peristiwa ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di jalan perkebunan kelapa sawit milik warga. 

Korban diketahui berinisial  TP (25), seorang petani yang berdomisili di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi yang hendak memanen buah kelapa sawit dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keuchik setempat, yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. 

Personel Polsek Tadu Raya bersama Tim Identifikasi Polres Nagan Raya langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk dilakukan visum.(*) 

 

Baca Lebih Lanjut
Pecatan Polisi Jalani Rekontruksi Kasus Rudapaksa, Perankan 15 Adegan di Sejumlah TKP
Eko Setiawan
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian TBS Kelapa Sawit di Nagan Raya
Ansari Hasyim
Polisi Tangkap 2 Pencuri Sawit
Mufti
Terungkap Nekatnya Pelaku Perkosa Korban, Terungkap dalam 41 Adegan Rekonstruksi di Jambi
Asto s
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Terungkap Jukir di Pasar Inpres Muara Enim Ditusuk 4 Kali oleh Pelaku
Welly Hadinata
Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Kakek Bunuh Wanita di Hotel Usai Konsumsi Kopi Jantan
Ayu Prasandi
Awalnya Bela Paman, Remaja di Muara Enim Tikam Juru Parkir Hingga Tewas, Korban Ditikam 4 Kali
Shinta Dwi Anggraini
Kunjungi Polres Nagan, Dirreskrimum Polda Minta Anggota Reskrim Jaga Profesionalitas dan Integritas
Nurul Hayati
Polsek Kotabumi Kota Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Endra Zulkarnain
Maling Gasak Rumah Warga di Alue Kambuk Nagan Raya, Uang Tunai dan ATM Raib
Saifullah