TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan praktik kecantikan ilegal yang melibatkan mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau berinisial JRF menghebohkan publik.
Perempuan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan tindakan medis tanpa izin dan kompetensi resmi.
Penangkapan dilakukan oleh Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Jagat media sosial dihebohkan dengan penangkapan seorang wanita berinisial JRF oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
JRF yang diketahui merupakan mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik kedokteran kecantikan ilegal.
Bukannya mempercantik wajah pasien, tindakan medis yang dilakukan JRF justru berujung petaka.
Tersangka diduga kuat menjalankan praktik layaknya dokter spesialis kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro mengungkapkan JRF diamankan tim penyidik Subdit IV, Selasa (28/4/2026).
Pihak kepolisian terpaksa menjemput paksa tersangka di kediaman keluarganya yang berlokasi di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Tersangka sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Akhirnya kami amankan di Bukittinggi," ujar Ade, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melapor ke polisi. NS menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di klinik milik tersangka, yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Juli 2025 lalu.
Bukannya mendapatkan wajah kencang dan cantik, NS justru mengalami pendarahan hebat sesaat setelah tindakan selesai dilakukan.
Dampak dari tindakan ilegal JRF sangat mengerikan. Ade menjelaskan korban NS mengalami infeksi serius hingga luka bernanah di bagian wajah dan kepala.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, dan harus menjalani operasi lanjutan di Batam. Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh lagi," ungkapnya.
Tak hanya itu, terdapat luka memanjang yang membekas di area alis korban sebagai dampak kegagalan prosedur medis tersebut.
Polisi mengungkap fakta mengejutkan korban JRF bukan hanya satu orang.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada 15 orang yang menjadi korban malpraktik JRF.
"Salah satu korban bahkan ada yang mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali. Hal ini menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis yang mendalam bagi korban," tambah Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan, JRF ternyata sudah nekat membuka praktik kecantikan ilegal ini sejak tahun 2019 hingga 2025.
Meski tidak memiliki kompetensi medis, ia berani mematok tarif yang cukup tinggi untuk berbagai tindakan estetika, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai Rp 16 juta.
Kini, sang eks finalis Putri Indonesia Riau tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan dan praktik kedokteran dengan ancaman hukuman penjara yang serius.