TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral seroang terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

Terdakwa bernama Ririn Rifanto menegaskan dirinya bukanlah pelaku pembunuhan.

Ia menyebut terpaksa mengaku karena mendapatkan penganiayaan oleh aparat penegak hukum hingga kakinya patah.

Pengakuan ini ia sampaikan kepada wartawan setelah menjalani sidang lanjutan kasusnya di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Rabu (29/4/2026) kemarin.

"Saya bukan pelakunya Pak. (Pelakunya) namanya Yani, Yoga, Joko, sama Pak Hardi," katanya, dikutip dari video viral diunggah akun Instagram @fakta.indo, Jumat (1/5/2026).

Ririn kembali memberikan pengakuan bahwa kakinya dipatahin agar membuatnya mengakui hal yang tidak diperbuatnya.

"(Kaki) Saya dipatahin Pak. Disuruh mengakui membunuh," katanya sambil dibopong petugas karena kesulitan berjalan.

Hingga hari ini, video tersebut sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Pengakuan Ririn juga ikut mencuri perhatian influencer, kreator konten, dan DJ asal Aceh bernama Ramond Dony Adam alias DJ Dony.

Ia mengunggah ulang video pengakuan Ririn.

"Ririn pun mau dibungkam, tidak boleh ngomong di hadapan Wartawan sampai Ririn merangkul saya karena kakinya patah sudah jalannya, demi menyampaikan kebenaran kepada Wartawan. Sebegitu sulitnya mencari keadilan, mau ungkap kebenaran," tulisnya di keterangan Instagram.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Terungkap Skenario Pelaku Tuding Orang Lain

Siapa Ririn Rifanto?

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Indramayu, Ririn Rifanto merupakan pria kelahiran 16 Oktober 1990.

Ia kini berumur 35 tahun.

Ririn tinggal di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Informasi tambahan, pendidikan terakhirnya SMA dan tercatat sebagai pekerja wiraswasta.

Bagaimana dengan kasusnya?

Kasus ini bermula saat rasa dendam  Ririn Rifanto terhadap korban Budi Awaludin akibat masalah kerja sama bisnis minyak goreng yang tidak berjalan sesuai janji. 

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa mengajak Priyo Bagus Setiawan dan menyiapkan alat berupa sebuah palu besi yang gagangnya telah dipotong agar mudah disembunyikan.

Aksi keji tersebut dilakukan pada 29 Agustus 2025, di mana terdakwa berpura-pura bertamu untuk membicarakan bisnis di rumah korban di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Keduanya kemudian membunuh membunuh Budi Awaludin, bersama 4 keluarganya yang lain.

Mereka bernama Sachroni (ayah Budi), Euis Juwita Sari (istri Budi), serta dua orang anak kecil (anak Budi) secara sadis menggunakan palu besi tersebut. 

Setelah menghabisi kelima korban, Terdakwa menimbun jenazah mereka di belakang rumah dekat gedung walet, membersihkan tempat kejadian perkara, serta menggasak uang tunai dan ponsel milik para korban.

Guna menutupi perbuatannya, terdakwa sempat memanipulasi status WhatsApp korban seolah-olah keluarga tersebut sedang berada di luar kota dan berencana memasang spanduk penyitaan bank di depan rumah korban. 

Terdakwa juga sempat mencoba memfitnah saksi lain dengan membuang mobil korban di dekat rumah saksi tersebut dan membuang barang bukti ke Sungai Cimanuk sebelum akhirnya melarikan diri ke Jawa Tengah. 

Pelarian mereka berakhir setelah pihak Kepolisian Polres Indramayu berhasil menangkap keduanya pada 8 September 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Sapari membeberkan motif lain.

Baca juga: Penemuan 5 Jasad Keluarga H Sahroni di Halaman Rumah Indramayu: Ini Identitas dan Kronologinya

KASUS PEMBUNUHAN INDRAMAYU - Penemuan lima jasad satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, menggegerkan publik pada Senin (1/9/2025). Kolase TribunJabar.id dan Tribunnews.com
KASUS PEMBUNUHAN INDRAMAYU - Penemuan lima jasad satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, menggegerkan publik pada Senin (1/9/2025). Kolase TribunJabar.id dan Tribunnews.com (Kolase TribunJabar.id dan Tribunnews.com)

"Sebelumnya, R (Ririn) ini merental mobil ke Budi dengan memberikan uang sewa Rp750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan itu ternyata mogok," katanya, pada Selasa (9/9/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

R kemudian meminta uangnya kembali. 

Namun, Budi Awalludin menolak karena mengaku uang tersebut sudah dibelanjakan keperluan sembako.

"Merasa kesal, R (Ririn) kemudian merencanakan pembunuhan itu," ujarnya.

Ririn kemudian mengajak rekannya Priyo dengan iming-iming uang Rp100 juta.

Dalam kasusnya, Ririn pertama kali ditahan pada 9 September 2025 dan persidangan perdana digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 dan masih bergiling hingga sekarang.

Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Baca Lebih Lanjut
Detik-detik Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngamuk Usai Sidang,Sebut Nama Pelaku Lain
Moch Krisna
Diseret karena Berontak, Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Haji Sahroni Beri Pernyataan Mengejutkan
Khistian Tauqid
Babak Baru Kasus Pembunuhan Karyawan PNM di Pasangkayu, Keluarga Korban Ngamuk Kejar Terdakwa
Khistian Tauqid
Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Noni di PN Maumere: Anak Pelaku Bantah Keterangan Keluarga Korban
Nofri Fuka
Sambil Menangis, 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Dwi Putri Sampaikan Permintaan Maaf
Mairi Nandarson
JPU Tegaskan Dakwaan Terbukti, Minta Pledoi Terdakwa Alo dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos Ditolak
Isvara Savitri
Insiden Tabrak Lari di Dewi Kunti Banjarmasin Terekam CCTV, Seorang Nenek Alami Patah Kaki
Irfani Rahman
Istri Adityawarman Direktur Media Online di Pangkalpinang Puas 2 Terdakwa Divonis Seumur Hidup
Fitriadi
Sosok Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Keluarga Sebut Akan Hadir jadi Wali Nikah
Sartika Rizki Fadilah
Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan IRT di Jambi, Tak Puas Dede Divonis 19 Tahun Penjara
Suci Rahayu PK