TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas akses masyarakat terhadap obat dengan mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket, supermarket, dan hypermarket.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026.

Regulasi ini menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Berikut lima poin utama yang perlu dipahami:

1. Pengawasan Diperluas hingga Ritel Modern

Peraturan ini tidak hanya mengatur fasilitas pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, tetapi juga mencakup fasilitas lain seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM).

Hal ini membuka akses masyarakat untuk mendapatkan obat bebas dan obat bebas terbatas secara lebih luas, namun tetap dalam pengawasan ketat.

Baca juga: Hadapi Tekanan Global, BPOM Perkuat Pengawasan dan Kemandirian Farmasi

“Peraturan ini mengatur pengelolaan obat pada dua jenis fasilitas, yaitu fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang mencangkup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,” jelas Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi peraturan ini pada Senin, (4/5/2025).

2. Tanggung Jawab Apoteker Dipertegas

Pengelolaan obat di fasilitas kefarmasian sepenuhnya menjadi tanggung jawab apoteker, dengan bantuan tenaga kefarmasian berizin.

Sementara di ritel seperti minimarket dan supermarket, pengelolaan dilakukan oleh tenaga terlatih bersertifikat di bawah supervisi apoteker atau tenaga vokasi farmasi.

Tenaga terlatih ini memiliki tugas untuk memastikan penyimpanan obat sesuai standar distribusi yang baik, seperti menjaga suhu, menghindari tempat lembab, dan menempatkan obat di lokasi yang tepat.

Kemudian, menata obat di etalase secara terpisah dari produk lain seperti makanan atau minuman untuk mencegah risiko bahaya. Serta melakukan pengecekan rutin (cek KLIK), meliputi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa obat.

3. Obat yang Dijual

Hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa peracikan.

Penjualan dibatasi dalam kemasan kecil untuk penggunaan maksimal tiga hari.

Ritel dilarang mengelola obat keras, narkotika, maupun bahan obat, guna mencegah penyalahgunaan.

“Pengelolaan obat di fasilitas lain yaitu minimarket, supermarket dan hypermarket dibatasi hanya untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa kegiatan peracikan,” tegas Taruna.

4. Ada Sanksi Tegas

Peraturan ini juga menegaskan larangan bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, mengelola atau menyerahkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan. BPOM dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi fasilitas yang melanggar,” tegas Taruna Ikrar.

5. Masa Transisi

Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan masa transisi bagi ritel hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan aturan baru.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan kesehatan sekaligus mendukung kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli obat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa serta melaporkan pelanggaran melalui HALO BPOM.

Sambutan Pihak Ritel

Di Kesempatan yang sama, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Ketua Umum APRINDO Solihin menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kemudahan akses terhadap produk obat yang dibutuhkan sehari-hari.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi obat menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat, namun tetap berada dalam koridor pengawasan ketat demi menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia.

“Saya sebagai Ketua Umum APRINDO yang membawahi anggota dari Sabang sampai Merauke dengan kurang lebih 90 ribu gerai, khususnya hypermarket, supermarket, dan minimarket, sangat mendukung Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Tujuannya jelas agar masyarakat bisa membeli produk dengan praktis dan merasakan manfaat dari peraturan ini. Kami siap mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Baca Lebih Lanjut
BPOM Atur Penjualan Obat di Minimarket, Wajib Ada Tenaga Terlatih dan Dibatasi
Detik
Marak Obat Tanpa Izin dan Resep di Kepahiang, BPOM Ingatkan Bahaya Serius bagi Kesehatan
Hendrik Budiman
BPOM Dorong Produksi Obat Dalam Negeri Untuk Kurangi Ketergantungan Impor
Adi Suhendi
Bio Farma Gandeng BPOM Dorong Vaksin Indonesia Mendunia dan Tembus Pasar Global
Eko Sutriyanto
Tandatangani MoU, UNJA dan BPOM Jambi Siap Tingkatkan Kolaborasi Pendidikan dan Penelitian
Suci Rahayu PK
BPOM dorong penguatan industri farmasi demi kurangi impor bahan baku
Antaranews
Masuk Setelah Menggunting Seng, Oknum Mahasiswa Bobol Minimarket di Banyuasin Sumsel
Refly Permana
Modus Warung Sembako, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Kalideres Jakarta Barat Diringkus Polisi
Dewi Agustina
Mahasiswa Nekat Bobol Minimarket di Banyuasin, Curi Puluhan Bungkus Rokok Senilai Rp7,4 Juta
Shinta Dwi Anggraini
Daftar 7 Prodi Baru Unhas 2026: Kecerdasan Buatan hingga Perkeretaapian
Salma Fenty