TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kelam yang menimpa keluarga Haji Sahroni di Indramayu kini memasuki babak baru yang penuh drama. Di tengah dinginnya ruang persidangan, terdakwa Ririn Rifanto melontarkan pengakuan mengejutkan, ia bersikeras bukan pembunuh sebenarnya. Sontak, pernyataan ini memicu gelombang tanya di tengah masyarakat hingga muncul desakan agar persidangan disiarkan secara langsung.
Menanggapi gejolak informasi yang kian simpang siur, Polres Indramayu akhirnya buka suara. Langkah ini diambil untuk memperjelas landasan hukum di balik penetapan tersangka yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Sebelumnya, izinkan kami untuk mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Haji Sahroni. Semoga dosa-dosanya diampuni dan mendapatkan surga di sisi Allah SWT,” ucap Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dengan nada khidmat di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026).
Arwin mengajak publik untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada pengadilan. “Sehingga mari kita hormati dan kita tunggu hasil persidangan bersama-sama. Kemudian selanjutnya, untuk meluruskan informasi yang simpang siur yang beredar di masyarakat, akan kami jelaskan beberapa hal terhadap isu yang berkembang,” tambahnya.
Baca juga: Drama di PN Indramayu, Ririn Rifanto Berontak, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap dan Kaki Dipatahin
Meski terdakwa membantah, polisi menyatakan bahwa mereka tidak bekerja atas dasar asumsi. Arwin menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang didukung oleh keterangan saksi serta hasil scientific identification.
Bukti yang paling tak terbantahkan adalah temuan sidik jari Ririn di lokasi kejadian, tepatnya pada sebuah botol obat nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar korban. Kamar tersebut, menurut polisi, adalah zona yang sangat tertutup.
“Secara logika, kamar adalah kawasan privasi yang tidak sembarang orang bisa masuk,” tegas Arwin. Tak hanya di botol obat nyamuk, jejak sidik jari terdakwa juga ditemukan menempel pada pintu geser di ruang tengah rumah korban.
Bantahan Ririn kian terdesak oleh bukti digital. Polisi mengklaim memiliki rekaman CCTV yang memantau pergerakan Ririn dan Priyo setelah eksekusi terjadi. Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat berupaya menguras saldo aplikasi Dana milik korban.
Tak berhenti di situ, kamera pengawas lainnya menangkap momen saat terdakwa membawa kabur mobil Corolla milik keluarga Sahroni. “Di mana pada saat timeline kejadian tersebut, keluarga Sahroni sudah meninggal dunia,” jelas Arwin.
Pelarian kedua tersangka pun berakhir dramatis. Setelah sempat berpindah-pindah persembunyian selama sepekan mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan keduanya akhirnya dilumpuhkan.
“Kami melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu dua kali ke bawah. Dilanjutkan melakukan penembakan pelumpuhan, di mana akhirnya mengenai betis dari pelaku,” Arwin menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Baca juga: Drama di PN Indramayu, Ririn Rifanto Berontak, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap dan Kaki Dipatahin
Mengingat kembali peristiwa berdarah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman tersebut, publik tentu tak lupa akan pemandangan memilukan pada Senin, 1 September 2025. Bau busuk menyengat menuntun warga menemukan lima jenazah anggota keluarga yang sudah tak bernyawa: Haji Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua buah hati mereka, RK (7) dan bayi B yang baru berusia 8 bulan.
Di balik aksi keji ini, terungkap motif yang sangat sepele namun berujung maut. Berdasarkan penyidikan, Ririn menyimpan dendam membara terhadap Budi Awaludin hanya karena masalah sewa rental mobil. Pelaku merasa sakit hati lantaran uang sewa sebesar Rp750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewanya mogok.
Kini, bola panas ada di tangan hakim. Akankah pengakuan Ririn di persidangan mengubah keadaan, ataukah deretan bukti sidik jari dan CCTV dari kepolisian akan menjadi tiket baginya menuju hukuman yang setimpal? Masyarakat Indramayu kini hanya bisa menanti keadilan bagi keluarga Haji Sahroni.