Tribunlampung.co.id, Kebumen - Baru dua hari pulang merantau dari Kalimantan, Sugeng (29) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Ela Purwasih (33), dan ibu mertuanya, Painah (52), menggunakan batang besi ulir.
Aksi keji ini dipicu api cemburu tanpa bukti.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2026) mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung hilangnya nyawa itu bermula dari cekcok antara pelaku dengan korban di rumah mertuanya wilayah Dusun Siwajik RT 1 RW 3 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 11.40.
Diteruskannya, semula pelaku sempat terlibat cekcok dengan istrinya di dalam kamar.
Pelaku yang tersulut emosi karena menganggap istrinya selingkuh kemudian memukul korban dengan besi ulir dengan panjang 37 cm dan diamter 0,5 cm.
Baca Juga: Enam Bulan Konflik Rumah Tangga, Pria di Lampung Bacok Mertua hingga Tewas
Saat ditanya pemicu rasa cemburu, pelaku mengaku bahwa pernah melihat istrinya pernah diganggu oleh laki-laki lain.
"Rasa cemburu tanpa ada bukti menganggap istrinya selingkuh. Dari percekcokan itu pelaku emosi mengambil besi di samping kamar mandi dan memukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," ujarnya saat konferensi pers, Rabu siang.
Korban yang sempat berteriak membuat mertua, Painah (52) mengecek ke dalam kamar.
Pelaku yang menganggap mertuanya itu selalu membela korban akhirnya turut menjadi korban.
Pelaku memukul mertuanya itu dengan besi ulir.
Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa buku nikah, besi serta pakaian korban.
Diketahui pelaku dengan korban, Ela telah menikah sejak 2019 lalu dan dikaruniai satu anak berusia 7 tahun.
Di sisi lain pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu diketahui belum lama pulang ke rumah setelah merantau dari Kalimantan.
Pelaku diamankan polisi saat turut mengantar korban dari rumah ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saksi sekaligus tetangga korban, Suparni (52) mendengar suara orang menjerit dari rumah lokasi penganiayaan di rumah korban wilayah Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada Selasa (12/5/2026) siang.
Suparni semula dikagetkan dengan suara orang menjerit minta tolong saat memberi pakan kambing miliknya di samping rumah sepulang dari pasar. Jarak rumah Suparni hanya beberapa meter dari lokasi kejadian penganiayaan berujung hilangnya dua nyawa tersebut.
"Lagi ngasih makan kambing terus kedengeran orang jerit-jerit," kata Suparni saat ditemui di rumah duka.
Dia lantas meminta bantuan RT setempat untuk mengecek akan tetapi setibanya di rumah tersebut sudah tidak terdengar jeritan. Akan tetapi Suparni yang masih penasaran mendengar suara rintihan dari dalam rumah dan mengecek dari sela pintu yang terbuka.
Diketahuinya terduga pelaku penganiayaan sekaligus suami korban, Sugeng (30) berada di dalam kamar, begitu juga sang istri, Ela Purwasih (33) dan mertua Painah (52) dalam kondisi bersimbah darah.
"Posisi di kamar semua. Yang merintih cuma ibunya (mertua). Yang satunya (istri) sudah tidak bisa apa-apa," terangnya.
Terduga pelaku yang saat itu dalam posisi menyangga tubuh istri bahkan sempat meminta kepada saksi. Suparni lantas keluar rumah untuk mencari pertolongan dan akhirnya warga setempat membantu mengevakuasi korban.
Dia menambahkan, adik korban, Imel Putri Cahyani (15) saat kejadian tengah menjemput anak korban Vrino (7) karena waktu pulang sekolah.
Diketahui Sugeng baru dua hari pulang dari perantauan di Kalimantan. Suparni sebelumnya tidak mendengar adanya cekcok di rumah korban.
Sumber: TribunJateng.com