TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bondowoso menyampaikan pernyataan sikap terkait lambannya progres pembangunan dan pengelolaan koperasi. Selain itu, mereka juga menyoroti mekanisme pengelolaan KDKMP secara nasional yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian.

Ketua Forum KDKMP Bondowoso, Martin, mengatakan hingga akhir April 2026, pembangunan gerai KDKMP baru terealisasi di 106 desa dan kelurahan dari total 219 wilayah yang ada di Bondowoso. Sementara 113 desa lainnya disebut belum menunjukkan perkembangan.

“Yang realisasi hanya 106, sisanya tidak ada progres. Kami anggap ini gagal,” kata Martin usai membacakan pernyataan sikap di Kecamatan Tenggarang, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, lambannya proses pembangunan membuat banyak KDKMP belum dapat menjalankan aktivitas usaha secara maksimal. Bahkan, kondisi tersebut memicu sejumlah pengurus koperasi memilih mengundurkan diri karena tidak adanya kepastian perkembangan program.

Baca juga: Tata Masa Depan UMKM Bondowoso Go Global, Diskoperindag Gelar Pekan PLUT KUMKM 

Forum KDKMP Bondowoso meminta Satuan Tugas (Satgas) KDKMP tingkat kabupaten segera mempercepat proses eksekusi lahan untuk pembangunan gerai koperasi. Martin menjelaskan, seluruh dokumen persyaratan sebenarnya telah diserahkan ke sejumlah instansi terkait, mulai dari dinas teknis, Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Perhutani.

Namun, sejak rencana pembangunan dimulai pada Oktober 2025, hingga Mei 2026 belum terlihat perkembangan signifikan.

“Kalau belum ada progres seperti itu tentu pembangunan tidak bisa dilakukan. Akibatnya, roda perekonomian di desa-desa pun tersendat,” ujarnya.

Baca juga: 2 Tahun Masuk DPO, Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bondowoso Tertangkap

Selain persoalan pembangunan fisik, forum juga menyoroti mekanisme pengelolaan sumber daya manusia di KDKMP yang dinilai tidak sesuai aturan koperasi. Forum menilai proses rekrutmen pengelola dan karyawan di sejumlah daerah tidak melibatkan pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART KDKMP.

Martin menjelaskan, Pasal 32 UU Perkoperasian mengatur bahwa pengurus koperasi memiliki kewenangan mengangkat pengelola, tetapi harus melalui persetujuan rapat anggota. Meski demikian, praktik di lapangan disebut berbeda.

Ia menyebut rekrutmen sejumlah posisi seperti wakil manajer, kasir, petugas keamanan, hingga staf gudang diduga lebih banyak menggunakan sistem titipan. Akibatnya, pengurus koperasi dianggap tidak memiliki ruang dalam menentukan pengelolaan SDM koperasi.

“Hal ini jelas membuat peran pengurus KDKMP seolah dikesampingkan dalam proses pengelolaan SDM, padahal aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Forum KDKMP Bondowoso berencana membawa pernyataan sikap tersebut kepada lembaga legislatif sebagai bentuk dorongan agar persoalan pembangunan dan tata kelola koperasi segera mendapat perhatian.





Baca Lebih Lanjut
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Umanen Mencapai 76 Persen
Edi Hayong
Sejarah Peniti, Peredarannya Sampai Pernah Diatur Undang-undang
Moh. Habib Asyhad
Kopdes Merah Putih Madiun terima truk dan motor roda tiga
Antaranews
72 Lurah Dikumpulkan Kejari Lubuklinggau, Diajak Awasi MBG, Koperasi Merah Putih Hingga Dana Desa
Shinta Dwi Anggraini
Pulang Mendaki Gunung, Pelajar SMA Tewas Setelah Motor Tabrak Truk Koperasi Desa Merah Putih
Muh radlis
Gugatan Kelompok Tani Plasma di PTUN Medan, Empat Koperasi Jadi Pihak Intervensi
Truly Okto Hasudungan Purba
Roy Riady Sebut 'Kejahatan Kerah Putih' Saat Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Apa Maksudnya?
Putra Dewangga Candra Seta
Buron 2 Tahun, Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Diringkus di Jember
Sudarma Adi
Pelantikan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari Dinilai Langgar Aturan 
Oby Lewanmeru
Jadi KMP Pertama yang Diresmikan di Banjarbaru, Pengurus Ungkap Kendala dalam Pengembangan Koperasi
Ratino Taufik