TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan Godbless Solang dengan terdakwa Valentino Parengkuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, ini beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada enam saksi yang hadir, lima di antaranya masih di bawah umur.
Sedangkan satu saksi yang dihadirkan yakni tante korban, Madenesta Tambajong.
Madenesta mengaku pertama kali mengetahui kabar kematian Godbless itu dari media sosial.
Saat itu ia melihat unggahan mengenai penemuan mayat di Jalan Toar, Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dekat sebuah restauran.
Karena penasaran, ia kembali membuka media sosial setibanya di kantor.
Setelah melihat unggahan tersebut, ia langsung menghubungi orang tua korban untuk menanyakan keberadaan Godbless yang akrab disapa Abes.
“Saya tanya di mana Abes. Mereka bilang tidak tahu karena sejak malam belum pulang. Akhirnya saya kirim postingan itu dan mereka bilang itu Abes,” katanya sambil menahan tangis.
Madenesta kemudian menuju lokasi penemuan mayat.
Namun saat tiba di lokasi, area tersebut sudah dipasangi garis polisi.
Ia lalu diarahkan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Manado sekitar pukul 12.30 Wita bersama kakek korban untuk memastikan identitas jenazah.
“Karena saya takut melihat, akhirnya kakeknya yang melihat mayat dan memastikan bahwa itu Abes,” tuturnya.
Meski demikian, Madenesta mengaku sempat melihat sejumlah luka pada tubuh korban.
Baca juga: Wagub Victor Mailangkay Tegaskan Pemprov Sulut Perketat Pengawasan SPBU, Mafia BBM Bakal Ditindak
Baca juga: Kuasa Hukum Aca Siapkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado
Ia menyebut terdapat luka sobek di bagian kaki.
Selain itu, korban juga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Ada lebam di bagian kaki, lengan, dan kepala,” ujarnya.(*)